Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Kemeninfokom Gandeng Dewan Pers akan Blokir Portal Berita yang Langgar UU Pers dan Tak Berizin

Harijal - Rabu, 04 Januari 2017 23:20 WIB
Kemeninfokom Gandeng Dewan Pers akan Blokir Portal Berita yang Langgar UU Pers dan Tak Berizin

JAKARTA - Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel A. Pangerapan mengatakan lembaganya akan memblokir portal berita yang melanggar Undang-Undang Pers dan aturan lainnya.

''Nanti ada gerakan bersama Dewan Pers, semua website yang mengaku portal berita tapi tidak ada nama perusahaannya, struktur perusahaannya, badan hukumnya, alamatnya sesuai UU Pers, engak usah lama-lama kami blokir,'' katanya di kantornya di Jakarta, Rabu, 4 Januari 2017.

Samuel mengatakan langkah ini penting agar media sebagai pilar keempat demokrasi tetap terpelihara. Ini juga untuk melindungi kinerja wartawan dari aksi-aksi pembajakan berita yang kemudian dibumbui dan ditambah-tambahi menjadi sebuah berita tidak benar (hoax). ''Sekaligus mencegah penyebaran berita bohong yang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.''

Baca Juga:

Menurut Samuel, akan berbahaya bila masyarakat mempercayai berita bohong dibanding berita-berita yang dihasilkan oleh para jurnalis yang bertindak sesuai dengan kode etik. ''Bisa 'chaos' (kekacauan),'' katanya.

Kementerian Komunikasi, Samuel melanjutkan, tengah menyiapkan tim untuk mencari portal-portal berita liar tersebut. Dari Dewan Pers, Samuel mendapatkan data sekitar 40 ribu portal berita. Mereka yang ingin menjadi portal berita dapat segera mengurus persyaratan layaknya perusahaan media lainnya. ''Sekarang mudah untuk mengurus perizinan,'' kata Samuel. Dalam waktu dekat, kata Samuel, Dewan Pers akan sosialisasi.

Baca Juga:

Kementerian Kominfo pada akhir Desember 2016 memblokir 11 situs, yaitu voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerang.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com, dan abuzubair.net. (ant)

 

 


(gonews.com)

SHARE:
beritaTerkait
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
komentar
beritaTerbaru