Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

AMSI Resmi Dideklarasikan

Harijal - Selasa, 18 April 2017 20:37 WIB
AMSI Resmi Dideklarasikan
Gumanti Awaliyah
Diskusi pemberantasan berita hoax, dalam deklarasi Asosiasi Pemberantasan Medis Siber Indonesia (AMSI), di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/4).

JAKARTA - Sekitar 172 media siber yang tersebar di Jakarta dan beberapa daerah lain, telah tergabung dan mendeklarasikan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Gedung Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (18/4). Pada kesempatan itu, hadir pula pimpinan redaksi Republika, Irfan Junaidi, dan redaktur pelaksana, Maman Sudiaman, untuk turut bergabung dalam AMSI.

Deklarasi AMSI dilaksanakan setelah sebelumnya, dibuka oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Kemudian, sekitar pukul 13.03 WIB para perwakilan dari media siber yang hadir ke lokasi, bersama-sama membacakan deklarasi tersebut di hadapan audience. 

“Saya mengundang semua perwakilan media siber bisa ke depan panggung, dan sama-sama kita deklarasikan AMSI,” seru ketua presidium AMSI Wenseslaus Manggut, yang akan memimpin pembacaan deklarasi tersebut. Adapun, isi dari deklarasi AMSI adalah:.

Baca Juga:

1. Memenuhi hak msyarakat untuk tahu, menegakkan nilai demokrasi, menjunjung terwujudnya supremasi hukum, HAM, dan kebhinekaan.

2. Menjaga fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, serta sebagai lembaga ekonomi sebagaimana tercantum pada pasal 2 Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:

3. Merawat kebebasan pers dengan bekerja secara professional, menegakkan kode etik jurnalistik, menempatkan prinsip jurnalistik sebagai landasan utama pemberitaan.

4. Mendorong dan memperkuat pertumbuhan media siber yang sehat diseluruh tanah air.

5. Mendirikan Asosiasi Media Siber Indonesia sebagai salah satu wadah untuk memperbaiki tata kelola media siber di Indonesia.(ROL)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru