Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko, menghadiri malam puncak peringatan HUT RI ke81 tahun 2026, Sabtu
Sosial
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Basuki Tjahja Purnama dalam sidang kasus penodaan agama, Selasa (9/5). Pendukung Basuki alias Ahok memprotes putusan hakim tersebut dan menanggapnya bermuatan politis.
Menanggapi hal itu, Dewan Pakar ICMI Pusat Anton Digdoyo menilai bagi yang paham hukum pasti menilai vonis hakim tersebut itu sudah tepat. Karena vonis dua tahun itu sesuai dengan fakta hukum yang ditemukan selama dalam persidangan.
"Banyak fakta yang sangat memberatkan terpidana di antaranya fakta pertama dia terbukti menista Alquran sebagai kitab suci agama Islam," kata Anton menjawab pertanyaan Republika.co.id, Kamis, (11/5).
Baca Juga:
Fakta kedua menurut Anton, unsur-unsur "dengan sengaja" telah terpenuhi. Ketiga Ahok tidak merasa bersalah dan tidak menyesal bahkan berpotensi mengulangi perbuatannya.
Keempat Ahok sangat meresahkan masyarakat terkait ucapannya. Kelima atas apa yang telah dilakukannya dalam hal ini menista agama telah memecah belah bangsa. Keenam vonis dua tahun ini bukan karena Pilkada.
Baca Juga:
"Ini murni penodaan agama, karena fakta dari sidang pertama sampai sidang ke-20 tak satupun saksi yang mengaitkan kasus ini dengan pilkada," ujarnya.
Oleh karenanya, kata Anton, putusan Majelis Hakim itu sudah tepat dan bukan putusan yang bersifat Ultra Petita, atau vonis melebihi tuntutan JPU. "Itu murni kasus pidana sedangkan Ultra Petita biasa berlaku dalam kasus perdata," katanya.
Fakta ke tujuh menurut Anton lewat putusan hakim yang vonisnya melampaui tuntutan jaksa itu dibenarkan karena hakim bukan hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi juga menegakkan keadilan. Pertimbangan rasa keadilan itulah kata Anton yang membuat hakim memvonis Ahok melampaui tuntutan jaksa.
Apalagi kata Anton hakim masih gunakan salah satu pasal yang dipakai jaksa mendakwa Ahok, yakni pasal 156a maka, hakim tetap mengacu pada dakwaan dan fakta persidangan dalam membuat putusan.
Atas dasar itulah menurut purnawirawan Polri ini, tuntutan jaksa hanya bahan pertimbangan semua mesti taat hukum. "Jangan minta penangguhan pidananya dan minta dipindah ke tempat yang bukan lapas," katanya.
Anton meminta semua pihak harus bisa membedakan terpidana denga tahanan. Terpidana itu dengan vonis hakim tidak bisa ditangguhkan dan penahanannya pun tidak boleh dititipkan. Untuk itu negara harus menjamin tegaknya UU dan kepastian juga kesamaan dalam hukum. "Alangkah kacau balaunya hukum jika terpidana bisa ditangguhkan pemidanaannya," kata dia.(ROL)
kabarmelayu.com,KAMPAR Babinsa Koramil 06/Siak Hulu, Serma Gali Handoko, menghadiri malam puncak peringatan HUT RI ke81 tahun 2026, Sabtu
Sosial
kabarmelayu.com,BENGKALIS Pemerintah Kabupaten Bengkalis terus berupaya memperkuat pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui sinergi den
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Aksi pemerasan disertai ancaman kekerasan berhasil diungkap jajaran Polsek Sukajadi. Korbannya seorang pria ya
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sebanyak 12 personel Tim Alpha Pekanbaru melaksanakan fastrope sebagai tim pembuka di titik Drop Zone (DZ) dalam
TNI/Polri
kabarmelayu.com,YOGYAKARTA Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) berkolaborasi dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), me
TNI/Polri
kabarmelayu.com,SUMUT Ratusan anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur didampingi Tim Pengacara, LSM Penjara Rohul, dan Ketua Adat men
Peristiwa
kabarmelayu.com, PEKANBARU Upaya menjaga kesehatan masyarakat terus dilakukan di tengah kondisi udara Kota Pekanbaru yang terdampak kabut
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kepedulian Gerakan Pramuka terhadap masyarakat kembali diwujudkan melalui aksi nyata dalam mewujudkan Zero Stunt
Sosial
kabarmelayu.com,TEMBILAHAN Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, membakar lahan gambu
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, melakukan peninjauan pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di K
Hukrim