Minggu, 30 Agustus 2026 WIB

Menag Keberatan Soal Penghapusan Pasal Penistaan Agama

Harijal - Selasa, 16 Mei 2017 21:29 WIB
Menag Keberatan Soal Penghapusan Pasal Penistaan Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin

PANGKAL PINANG - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin keberatan dengan wacana penghapusan pasal tentang penistaan agama di KUHP. Kecuali, jika nantinya ada pasal yang lebih baik lagi untuk mengatasi perkara penistaan agama. 

"Saya, kalau tidak ada gantinya yang lebih baik, saya tentu berkeberatan (penghapusan pasal) kecuali ada penggantinya yang lebih baik," ujar Lukman saat ditemui di Hotel Novotel, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Selasa (16/5).

Sebagai Menteri Agama, Lukman merasa harus berhati-hati betul dalam menanggapi isu ini. Namun, kata dia, jika tidak ada pasal yang mengatur tentang penistaan agama tentu penegak hukum tidak dapat menyelesaikan perkara penodaan agama.

Baca Juga:

"Karena kalau tidak ada alas hukum yang bisa menjadi landasan bagi seorang hakim atau peradilan untuk memutus sengketa yang terkait dengan penodaan atau penistaan agama, lalu mau pakai apa?" katanya.

Lukman mengaku, dirinya justru merasa khawatir jika pasal penistaan agama tidak ada, masyarakat akan bermain hakim sendiri lantaran tidak ada kekuatan hukumnya. 

Baca Juga:

"Lalu masing-masing masyarakat punya persepsinya sendiri-sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan penistaan dan penodaan agama. Ini bahaya sekali dalam konteks Indonesia yang majemuk ini," kata Lukman. (ROL)

SHARE:
beritaTerkait
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes
Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
komentar
beritaTerbaru