Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Menag Keberatan Soal Penghapusan Pasal Penistaan Agama

Harijal - Selasa, 16 Mei 2017 21:29 WIB
Menag Keberatan Soal Penghapusan Pasal Penistaan Agama
Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin

PANGKAL PINANG - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin keberatan dengan wacana penghapusan pasal tentang penistaan agama di KUHP. Kecuali, jika nantinya ada pasal yang lebih baik lagi untuk mengatasi perkara penistaan agama. 

"Saya, kalau tidak ada gantinya yang lebih baik, saya tentu berkeberatan (penghapusan pasal) kecuali ada penggantinya yang lebih baik," ujar Lukman saat ditemui di Hotel Novotel, Pangkal Pinang, Bangka Belitung, Selasa (16/5).

Sebagai Menteri Agama, Lukman merasa harus berhati-hati betul dalam menanggapi isu ini. Namun, kata dia, jika tidak ada pasal yang mengatur tentang penistaan agama tentu penegak hukum tidak dapat menyelesaikan perkara penodaan agama.

Baca Juga:

"Karena kalau tidak ada alas hukum yang bisa menjadi landasan bagi seorang hakim atau peradilan untuk memutus sengketa yang terkait dengan penodaan atau penistaan agama, lalu mau pakai apa?" katanya.

Lukman mengaku, dirinya justru merasa khawatir jika pasal penistaan agama tidak ada, masyarakat akan bermain hakim sendiri lantaran tidak ada kekuatan hukumnya. 

Baca Juga:

"Lalu masing-masing masyarakat punya persepsinya sendiri-sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan penistaan dan penodaan agama. Ini bahaya sekali dalam konteks Indonesia yang majemuk ini," kata Lukman. (ROL)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru