Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Tangis Keluarga Pecah Sambut Jenazah Pratu Ibnu Hidayat di Demak

Harijal - Kamis, 18 Mei 2017 12:22 WIB
Tangis Keluarga Pecah Sambut Jenazah Pratu Ibnu Hidayat di Demak
(Foto: Sindonews)
jenazah Pratu Hidayat disambut tangis pilu keluarga

DEMAK - Suara tangis keluarga terdengar memilukan saat jenazah Pratu Ibnu Hidayat (25) tiba di rumah duka Dukuh Dongko RT 6/RW 2 Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jateng. Setelah disemayamkan, jenazah korban langsung dimakamkan di pemakaman desa setempat.

Sejumlah petakziyah langsung berdiri saat sirine ambulans yang membawa jenazah korban terdengar meraung-meraung. Mereka berdiri berjajar sembari menunggu peti jenazah dikeluarkan dari ambulans untuk kemudian dibawa ke rumah duka sekira pukul 09.25 WIB.

"Setelah disemayamkan dan upacara adat setempat, jenazah almarhum dimakamkan secara militer di pemakaman umun desa," ujar Inspektur Upacara, Letkol Arh Novianto Firmansyah, Danyon Arhanudse 15 di lokasi, Kamis (18/5/2017).

Baca Juga:

Selain keluarga dan tetangga, rumah duka dipenuhi pria-pria berbadan tegap dengan seragam khas TNI. Mereka datang dari berbagai kesatuan di antaranya Yonif 411 Kostrad, Kodim 0716/Demak, Yon Arhanudse 15, Korem 073 Makutarama Salatiga, Kodam IV Diponegoro, Denpom Semarang, dan Denpom Pati.

Sekadar diketahui, Pratu Ibnu Hidayat merupakan salah satu dari empat korban tewas saat mengikuti latihan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) di Tanjung Datuk, Natuna, Kepulauan Riau. Korban meninggalkan isteri bernama Andriyani dan anak perempuan bernama Puput yang masih berusia 1,6 tahun.

Baca Juga:


(put/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru