Rabu, 29 Juli 2026 WIB

PGRI: Pengelolaan Tunjangan Guru Carut Marut

Harijal - Senin, 29 Agustus 2016 01:33 WIB
PGRI: Pengelolaan Tunjangan Guru Carut Marut
Seorang guru saat mengajar di sekolah (ilustrasi).

JAKARTA - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan rencana pemerintah memotong anggaran tunjangan profesi guru (TPG) sebesar Rp 23,3 triliun.

Pelaksana Tugas Ketua Umum (Plt Ketum) Pengurus Besar PGRI, Unifah Rasyidi beranggapan, rencana tersebut tidak terlepas dari kehebohan yang selalu terjadi setiap penyaluran TPG yang berujung pada ditemukannya dana sisa anggaran hingga mencapai Rp 23,3 triliun.

"Kejadian ini sungguh memprihatinkan karena menunjukan carut marut tata kelola guru," kata dia dalam keterangan tertulis yang dieterima Republika.co.id, Ahad (28/8).

Baca Juga:

Menurutnya, seharusnya carut marut tata kelola TPG tidak terjadi, sebab pemerintah telah membentuk unit utama Guru dan Tenaga Kependidikan. Yang bertujuan, agar tata kelola guru menjadi lebih baik, efisien, efektif, serta guru lebih fokus bekerja dan memberikan layanan terbaik pada peserta didik.

Unifah menyambut baik niat Mendikbud Muhadjir Effendy untuk menyederhanakan tata kelola guru. Termasuk penataan terhadap 24 jam mengajar tatap muka, tata kelola penyaluran TPG yang sangat berbelit-belit dan merugikan guru.

Baca Juga:

Selama ini, ia menuturkan, apabila dalam dua hari guru tidak masuk bekerja dengan alasan apapun, maka tidak dibayar TPG-nya. Unifah menganggap, aturan tersebut menyakitkan dan mengingkari hak-hak guru yang paling mendasar.

PGRI, ia berujar, menyambut baik temuan Menkeu Sri Mulyani terhadap sisa anggaran TPG itu. Namun, ia mengingatkan, apabila TPG ternyata merupakan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) yang akan dialihkan ke daerah lain, maka harus diteliti dengan baik jumlah dana pengalihan iu.

Jangan sampai, ia berujar, dana dialihkan, namun masih banyak TPG guru di daerah asal yang belum dibayarkan.

Unifah menjabarkan, banyak guru yang hingga dua tahun tidak dibayarkan TPG-nya dengan berbagai sebab. Salah satunya, karena perubahan aturan, karena alasan teknis seperti pemberlakuan verifikasi tiap semester, perubahan kode mata pelajaran, aturan baru rasio guru dan murid. Kemudian, beragam aturan yang menyulitkan guru untuk memenuhinya, meskipun dia telah mengajar 24 jam pelajaran.

"Guru yang karena struktur kurikulumnya kurang dari 24 jam mengajar tatap muka termasuk jadi korban, dan contoh-contoh lainya," ujar dia.

Unifah menyebut, yang paling ironi yakni, guru tidak dibayar, karena dianggap tidak melakukan verifikasi data. Sementara di sisi lain, ia menyebut, data guru yang ada, ternyata tidak pernah diperbaharui. Seperti, tidak terhitungnya data guru yang pensiun atau meninggal.(ROL)

SHARE:
beritaTerkait
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026
Gandeng Big Tech Hingga Festival UMKM, PWI Fest 2026 Siap Digelar di Jakarta Desember Mendatang
Dua Siswa UPT SDN 024 Tarai Bangun Sabet Medali di Kejuaraan Siak Open Karate Championship 2026
Polda Riau Musnahkan Narkoba Rp69,7 Miliar, Gagalkan Jaringan Internasional
Bhabinkamtibmas Polsek Kandis dan Petani Bersama Merawat Kesuburan Tanaman Jagung
Kapolda Riau Berikan Penghargaan kepada 133 Personel dan Mitra, Tekankan Polisi Harus Peduli, Peka, dan Humanis
komentar
beritaTerbaru