Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Hidayat si Pelapor Anak Presiden Jokowi Kembali Ditahan Polisi

Harijal - Sabtu, 15 Juli 2017 09:58 WIB
Hidayat si Pelapor Anak Presiden Jokowi Kembali Ditahan Polisi
(Foto: Dokumentasi Okezone)
Muhammad Hidayat S kembali ditahan Polda Metro Jaya.

JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi kembali menahan Muhammad Hidayat S yang berstatus tersangka kasus ujaran kebencian karena menuduh Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan sebagai provokator dalam Aksi Bela Islam 411.

Penahanan dilakukan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Pria yang pernah melaporkan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Kaesang Pangarep, itu diperiksa kesehatannya sebelum dimasukkan ke tahanan.

"Penahan ini adalah kriminalisasi dalam bentuk lain oleh penguasa yang zalim. Itu yang ingin saya katakan, tapi saya tentu punya hak untuk melakukan perlawanan hukum," kata Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/7/2017) malam.

Baca Juga:

Hidayat yakin penahanannya itu tidak lepas dengan status dia yang pernah melaporkan Kaesang atas tuduhan penodaan agama dan ujaran kebencian.

"Kasus ini sangat erat kaitannya dengan kasus Kaesang. Bahwa saya ditahan sekarang adalah tidak lepas untuk menutup kasus Kaesang," ucapnya.

Baca Juga:

Sebagaimana diketahui, Hidayat pernah ditahan di Mapolda Metro Jaya karena menjadi tersangka kasus ujaran kebencian. Kemudian polisi mengabulkan penangguhan penahanan atas permohonan keluarganya.

 

(han/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru