Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Resmi Dibubarkan, Polri Larang Semua Kegiatan HTI

Harijal - Rabu, 19 Juli 2017 19:04 WIB
Resmi Dibubarkan, Polri Larang Semua Kegiatan HTI
HTI. Foto Okezone/Heru Haryono

JAKARTA - Kepolisian Indonesia melarang semua kegiatan Organisasi Masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) setelah pemerintah melalui Kemenkumham secara resmi telah mencabut status hukum ormas tersebut.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Setyo Wasisto, Rabu (19/7/2017) mengatakan pihaknya akan menindak tegas setiap kegiatan HTI. "Secara organasisai mereka kan udah dibubarkan. Kemudian kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa tidak akan diberikan, tidak akan diterima pemberitahuaannya karena sudah tidak sah. Sudah tidak diakui."

"Kalau mereka unjuk rasa atas nama HTI pasti akan langsung dibubarkan. Kan dibubarkan secara organisasi jadi tidak boleh bergerak dalam ikatan organisasi. Kalau dia mengajukan organisasi itu untuk kegiatan unjuk rasa, mau pertemuan, mau ini, polisi tidak akan menerima pemberitahuan dia," tegas Setyo di Mabes Polri.

Baca Juga:

Ia menyampaikan, jika HTI merasa keberatan bisa me menempuh jalur hukum.

"Ya kan sudah disampaikan, kalau dia (HTI) tidak setuju sampaikan ke pengadilan. mengajukan ke pengadilan," lanjut Setya.

Baca Juga:

Menko Polhukam Wiranto menyatakan bahwa pemerintah telah mengambil satu langkah tegas dan final terhadap ormas yang tujuan berdirinya tidak mengakui Pancasila sebagai ideologi negara. Keputusan tersebut adalah dengan membubarkan dan menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang di Indonesia. (fzy)

 

(amr/okezone)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru