Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Ahmad Dhani Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Harijal - Selasa, 28 November 2017 13:40 WIB
Ahmad Dhani Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
(Foto: Yurika Kencana/kumparan)
Ahmad Dhani di Polres Jakarta Selatan

JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan pemeriksaan pada Dhani, Kamis mendatang.

"Iya sudah tersangka. Akan kami periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Penetapan tersangka ini terkait laporan seorang pendukung Ahok. Bermula ketika 6 Maret 2017, Ahmad Dhani menuliskan kicauannya yang mengandung ujaran kebencian di akun twitter miliknya, @ahmaddhaniprast.

Baca Juga:

"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP," tulis Dhani.

Pihak kepolisian sudah memeriksa Dhani dan awal November lalu telah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga:


(kumparan.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru