Minggu, 30 Agustus 2026 WIB

Ahmad Dhani Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Harijal - Selasa, 28 November 2017 13:40 WIB
Ahmad Dhani Tersangka Kasus Ujaran Kebencian
(Foto: Yurika Kencana/kumparan)
Ahmad Dhani di Polres Jakarta Selatan

JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka. Pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan pemeriksaan pada Dhani, Kamis mendatang.

"Iya sudah tersangka. Akan kami periksa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (28/11).

Penetapan tersangka ini terkait laporan seorang pendukung Ahok. Bermula ketika 6 Maret 2017, Ahmad Dhani menuliskan kicauannya yang mengandung ujaran kebencian di akun twitter miliknya, @ahmaddhaniprast.

Baca Juga:

"Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya-ADP," tulis Dhani.

Pihak kepolisian sudah memeriksa Dhani dan awal November lalu telah dilakukan gelar perkara.

Baca Juga:


(kumparan.com)

SHARE:
beritaTerkait
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes
Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
komentar
beritaTerbaru