Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

SKB 3 Menteri Diteken, Cuti Lebaran Jadi 9 Hari dari 11-20 Juni 2018

Harijal - Rabu, 18 April 2018 16:59 WIB
SKB 3 Menteri Diteken, Cuti Lebaran Jadi 9 Hari dari 11-20 Juni 2018
(Fahreza/Okezone)
Penandatanganan SKB 3 Menteri tentang cuti bersama Lebaran 2018

JAKARTA - Tiga menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2018. Dalam SKB itu tertuang bahwa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah total jadi sembilan hari terhitung dari 11 hingga 20 Juni 2018.

SKB 3 Menteri itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Gedung Kementerian Koordinator Pembangunan dan Kebudayaan (PMK), Jakarta Pusat, Rabu (18/4/2018).

Penekenan SKB 3 Menteri itu ikut disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Puan Maharani dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. "Pada kesempatan ini pemerintah akan menambah hari cuti bersama pada tanggal 11-12, dan sesudah lebaran Idul Fitri pada 20 Juni 2018," ujar Puan dalam sambutannya.

Baca Juga:

Puan menuturkan, salah satu pertimbangan pemerintah menambah cuti bersama, yakni untuk mengurai arus lalu lintas sebelum lebaran dan sesudah mudik lebaran.

Karena itu, pemerintah berharap penambahan cuti tersebut dapat menambah kenyamanan masyarakat untuk bersilaturahmi dengan sanak saudara pada momen Lebaran 2018.

Baca Juga:

"Semoga semua hal yang dipersiapkan bisa dijalankan dengan baik. Kami berharap apa yang dilakukan saat ini tentu saja bermanfaat bagi masyarakat dalam rangka melakukan silaturahmi," jelas menteri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Sebelumnya, dalam Rapat terbatas di Kantor Presiden pada Kamis 5 April 2018, pemerintah memutuskan cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah, yakni tanggal 13-14 dan 18-19 Juni 2018. Diketahui, Idul Fitri tahun ini jatuh pada 15 dan 16 Juni 2018.

Setelah direvisi dan SKB 3 Menteri ditandatangani, pemerintah memutuskan menambah cuti sebanyak 3 hari dari waktu yang ditetapkan sebelumnya. Dengan demikian, cuti bersama Idul Fitri 1439 Hijriah, yakni 11,12,13,14,18,19, 20 Juni 2018. Sedangkan 15,16 Juni merupakan hari H Lebaran, dan 17 Juni merupakan hari Minggu.

(okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru