Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Penghina Nabi Muhammad SAW Jadi Tersangka

Harijal - Kamis, 26 April 2018 18:26 WIB
Penghina Nabi Muhammad SAW Jadi Tersangka
ilustrasi

SURABAYA - Kepolisian daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap pelaku penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, Rendra Hadikurniawan, di Dusun Jara’an RT 03 RW 03, Desa Trawas, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (26/4). Penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Polda Jatim, Polres Mojokerto dan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Rendra melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW lewat video yang diunggah di akun facebooknya. Farns mengkungkapkan, saat ini Rendra sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Tiba di Mapolda pada 14.30 WIB dan langsung kita melakukan penangkapan sekaligus juga penahanan. Resmi hari ini kita melakukan penahanan. Kalau sudah ditahan berarti sudah tersangka," katanya di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (26/4).

Baca Juga:

Frans menjelaskan, penangkapan dan pengejaran dilakukan aparat kepolisian berdasarkan laporan yang banyak masuk dari masyarakat. Laporan banyak dilakukan masyarakat lewat pesan di media sosial dan lain sebagainya. Ada juga laporan dari GP Ansor Sidoarjo yang langsung mendatangi Mapolresta Sidoarjo.

Frans mengaku, polisi secara cepat melakukan pengejaran dan penangkapan lantaran tidak ingin video tersebut malah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. "Untuk skala prioritas dalam rangka mencapai keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat," ujarnya.

Baca Juga:

Frans mengungkapkan, saat ini aparat kepolisian juga sudah mengamankan barang bukti. Diantaranya video penghinaan yang diunggah Rendra dalam akun media sosialnya. "Adalah postingan facebook yang ada, kemudian instagram dan sebagainya yang sudah kita amankan," kata Frans.

Frans menegaskan, saat ini polisi belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan waras atau mengalami gangguan jiwa. Tapi jika dilihat dari video yang diunggah, dimana yang bersangkutan merekamnya sambil mengendarai mobil, semestinya yang bersangkutan tidak gangguan jiwa.

"Kalau orang gila gak mungkin bawa mobil. Ini bawa mobil sambil selfie sambil merekam. Tapi proses akan tetap kita lakukan pemeriksaan," kata Frans.

Frans juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ada lagi melakukan penghinaan-penghinaan, apalagi terhadap suatu agama. Imbauan tersebut dimaksudkan untuk menciptakan bermedia sosial dengan baik.

"Dan semoga tidak ada lagi yang menjadikan ini permasalahan menjadi sesuatu yang menjadi polemik dalam masyarakat," ujar Frans.

Sebelumnya beredar video yang diduga dilakukan oleh Rendra Hadikurniawan dan diunggah di akun Facebook Rendra Hadi Kurniawan. Dalam video tersebut Rendra mengeluarkan kata-kata yang diduga menghina Nabi Muhammad SAW dan Habib Rizieq.

(republika.co.id)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru