Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Setya Novanto: Saya Akan Masuk Pesantren

Harijal - Kamis, 03 Mei 2018 16:37 WIB
Setya Novanto: Saya Akan Masuk Pesantren
Photo : ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto

Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Setya Novanto, segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Hal itu menyusul perkara korupsi pengadaan e-KTP yang menjeratnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Novanto pun tersenyum karena sebentar lagi sudah bisa berbaur dengan warga binaan lain di Lapas Sukamiskin. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeksekusi terpidana e-KTP, Irman dan Sugiharto ke lapas khusus kasus korupsi itu.

"Saya akan berbaur bersama-sama teman-teman yang lain," kata Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 Mei 2018.

Baca Juga:

Menurut Novanto, sudah banyak hal yang telah ia lewati sejak menjalani proses hukum korupsi e-KTP. Karena itu, mantan ketua umum Golkar itu mengaku cukup lega, lantaran telah sampai pada putusan inkrah, meskipun vonis yang dijatuhkan terbilang tinggi yakni 15 tahun penjara.

"Saya mulai dari kos (Rutan KPK), saya akan (masuk) ke pesantren (Lapas Sukamiskin). Saya akan banyak belajar doa, berdoa dan tentu saya menjadi masyarakat biasa," kata Novanto.

Baca Juga:

Informasi diterima VIVA, Novanto akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin pada Jumat, 4 Mei 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan, sedang mengurus administrasi eksekusi Setya Novanto. Dia pun memastikan hal itu segera rampung, menyusul putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Kami rencanakan bisa dilakukan (eksekusi) secepatnya," kata Febri.

Kendati demikian, kata Febri, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebagaimana putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Jumlahnya US$7,3 juta sesuai jumlah yang diyakini diterima oleh Novanto dalam proyek e-KTP.

"Ada kewajiban dari terpidana membayar uang pengganti sesuai putusan pengadilan dan juga membayar denda (Rp500 juta). Kan ada putusannya di sana, saya rasa itu akan dilakukan nanti," kata Febri.

Sebagaimana termaktub di putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Novanto diberikan tenggat waktu bayar uang pengganti dan pidana denda, maksimal 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak, negara melalui jaksa eksekutor KPK akan merampas aset-aset Novanto sesuai jumlah tersebut.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset-aset terpidana hingga dilakukan proses lelang untuk memenuhi uang pengganti tersebut," kata Febri.

(sumber: viva.co.id)

SHARE:
beritaTerkait
Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
komentar
beritaTerbaru