Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

KPK ‎Sebut Zumi Zola Terima Gratifikasi Sebesar Rp49 Miliar

Harijal - Selasa, 10 Juli 2018 19:32 WIB
KPK ‎Sebut Zumi Zola Terima Gratifikasi Sebesar Rp49 Miliar
(Foto: Okezone)
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Gubernur non-aktif Jambi, ‎Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar selama satu periode sejak 2016 hingga 2017. KPK telah mengantongi sejumlah bukti terkait penerimaan gratifikasi sebesar Rp49 miliar untuk Zumi Zola tersebut.

"Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima total Rp49 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan ‎saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/7/2018).

Sebelumnya, Zumi Zola diduga hanya menerima senilai Rp6 miliar saat ditetapkan sebagai ters‎angka penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi. Namun setelah dilakukan proses penyidikan, KPK menyimpulkan bahwa gratifikasi yang diterima Zumi Zola sebesar Rp49 miliar.

Baca Juga:

Zumi Zola sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Jambi. Dia dijerat tersangka bersama mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan.

"Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Basaria.

Baca Juga:


(okezone.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
UPT SMP Negeri 1 Bangkinang Kota Sabet Juara III Lomba Resensi Buku se-Kabupaten Kampar
PPWI Fasilitasi Keluarga Jenguk Jekson Sihombing di Lapas Nusakambangan
Pengamat: Sengketa F-SPTI Bengkalis Cukup Mengacu Putusan PN Jakarta Timur
komentar
beritaTerbaru