Senin, 31 Agustus 2026 WIB

Azyumardi Azra Minta Jokowi Kaji Ulang Pemberian Remisi Kepada Pembunuh Wartawan Bali

Harijal - Senin, 28 Januari 2019 13:52 WIB
Azyumardi Azra Minta Jokowi Kaji Ulang Pemberian Remisi Kepada Pembunuh Wartawan Bali
(Doc.Net)
Azyumardi Azra

JAKARTA - Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta mengkritik keputusan Presiden Joko Widodo yang memberikan remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan terhadap jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Menurut Azyumardi, pemberian remisi merupakan pukulan telak bagi publik, terutama untuk jurnalis yang tidak menghendaki pemberian remisi tersebut.

“Ini ironis, ada pembunuhan terhadap wartawan dan pembunuhnya diberi remisi,” ujar Azyumardi dalam acara Dialog Nasional Kebhinekaan di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu, (27/01/2019).

Baca Juga:

Azyumardi mengatakan, pemerintah masih memiliki kesempatan dalam rangka mengevaluasi dan mengoreksi kembali keputusan pemberian remisi tersebut yang disinyalir bertentangan dengan hukum di Indonesia tersebut.

Peristiwa ini kata dia, sama halnya dengan rencana pembebasan murni kepada terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir.

Baca Juga:

“Masak ada pelaku kejahatan kemanusiaan dan mau diampuni dengan alasan kemanusiaan,” sesal dia.

Sebelumnya kalangan aktivis pers mendesak Presiden Jokowi mencabut remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Nyoman Susrama dihukum seumur hidup setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali karena melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Narendra Prabangsa.

Hakim yakin motivasi pembunuhan itu adalah pemberitaan di harian Radar Bali yang ditulis Prabangsa pada 3, 8, dan 9 Desember 2008. Berita tersebut menyoroti proyek-proyek di Dinas Pendidikan Bangli.

Lewat Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018, terpidana pembunuh wartawan Bali, Susrama bersama 114 terpidana lain mendapat remisi perubahan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama dinilai berkelakuan baik.

(jarrak.id)

SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Tata Kelola Agribisnis Sawit dan Mitigasi Tipikor, Law Firm Citra Hukum Keadilan Resmi Buka Kantor Perwakilan di Riau
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes
Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
komentar
beritaTerbaru