Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
kabarmelayu.com,INHIL Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 04.02 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Korps Kadet Republik I
TNI/Polri
PEKANBARU - Ahli hukum yang juga Guru Besar Hukum Tata Negara di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mahfud MD menanggapi kasus video Ustadz Abdul Somad (UAS) yang dikatakan sempat menyinggung ajaran agama lain sudah kadaluarsa.
Menurut Mahfud, video yang diambil dalam sebuah pengajian di Masjid An-Nur tersebut sudah sangat lama. Karena dinilai kadaluarsa, maka tidak lagi bisa diadukan secara hukum.
"Ada dua hal yang mesti diingat. Pertama, pernyataan Abdul Somad itu sudah kadaluarsa untuk dipidanakan. Kalau dia mengatakan sudah belasan tahun lalu, kemudian baru sekarang muncul, itu tidak ada tindak pidananya," kata Mahfud, usai acara Forum Diskusi Publik yang ditaja oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Hotel Pangeran, Selasa (20/8/19).
Baca Juga:
Mahfud mengaku sudah melihat videonya. Terlihat UAS masih sangat muda. Artinya, pengambilan video UAS yang ditunjukan untuk kalangan muslim secara tertutup itu tidak baru lagi.
Justru sebaliknya, mereka yang sengaja menyebarkan video apalagi memotong durasi video dengan tujuan agar terjadi kebencian.
Baca Juga:
"Untuk penyebar konten video, bisa diungkap. Karena didalam UU ITE itukan, karena berbenturan dengan hukum bisa dipidanakan," papar Mahfud.
Namun begitu, mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdulrahman Wahid ini berharap, persoalan yang menimpa UAS ini bisa menjadi pelajaran berharga. Kemudian, masyarakat juga sepertinya sudah memaafkan.
"Tapi kita tidak usah ribut-ribut soal itulah, tapi kita jadikan pelajaranlah. Bahwa tidak semua tindak pidana diajukan ke pengadilan. Yang perlu diingat, setiap masalah itu ada kadaluarsanya," ungkap Mahfud lagi.
Lebih lanjut, Mahfud mendoakan agar UAS yang sangat familiar di kalangan kaum milineal melalui ceramah dan ilmu keagamannya tersebut, dapat segera menyelesaikan studi Strata Tiga (S3) di Sudan.
"Oleh karena itu kita anggap selesai, kita doakan UAS bisa menyelesaikan studinya dengan baik serta dapat kembali ke Indonesia agar dapat mengabdi. Soal beda politik tidak apa. UAS itu sama dengan kita," ujar Mahfud lagi.
Seperti diketahui, sekelompok orang melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya. Abdul Somad dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam sesi tanya jawab ceramah tentang salib yang viral di media sosial. (mcr)
kabarmelayu.com,INHIL Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) 04.02 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan Korps Kadet Republik I
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemadaman listrik total (blackout) yang melanda sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Kota Pekanbaru, membuat jaja
Hukrim
kabarmelayu.com,ROHIL Polsek Rimba Melintang menutup rangkaian Turnamen Futsal Kapolsek Rimba Melintang Cup Tahun 2026 yang digelar di Lap
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir terus memperkuat kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Ka
Pemerintahan
kabarmelayu.com, SIAK Pagi itu suasana SD Negeri 24 Tanjung Pal dan SMP Negeri 8 terasa berbeda. Langkah kecil anakanak berlari di halam
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Sistem pembangkit listrik PT. PLN wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) mengalami gangguan. Sebanyak empat pr
Peristiwa
kabarmelayu.com,KAMPAR UPT Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Bangkinang Kota berhasil meraih Juara III pada Lomba Resensi Buku Tingk
Pendidikan
kabarmelayu.com,CILACAP Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke bersama pengurus lai
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dualisme kepengurusan Federasi Serikat Pekerja Transport IndonesiaKonfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesi
Hukrim
Bedah Status Hukum Etomidate Bersama Kepala BNNK Pekanbaru, Penandatanganan MoU, dan Deklarasi Mahasiswa
TNI/Polri