Sabtu, 23 Mei 2026 WIB

Terus Melawan! KPK Kembali Sampaikan 26 Risiko Pelemahan

Harijal - Senin, 30 September 2019 18:58 WIB
Terus Melawan! KPK Kembali Sampaikan 26 Risiko Pelemahan
cnbcindonesia.com

JAKARTA - DPR telah mengesahkan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi itu dinilai melumpuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sejumlah poin seperti pembentukan dewan pengawas.

Meskipun menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, DPR mengesahkan RUU KPK dalam rapat paripurna. Walaupun tidak ditandatangani Presiden sekalipun, UU itu akan berlaku 30 hari ke depan.

Gercepnya pembahasan yang dilakukan oleh DPR ini membuat banyak pihak yang kecewa. Bahkan, kekecewaan ini ditunjukkan oleh masyarakat hingga pelajar melalui unjuk rasa di depan gedung KPK hingga di depan gedung DPR.

Baca Juga:

Setelah kontroversi ini, tim KPK akhirnya angkat bicara mengenai poin-poin yang akan melemahkan kinerjanya. KPK melalui keterangan resminya mengatakan sedang melakukan analisis terhadap Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua UU KPK sebagaimana telah disahkan para rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 17 September 2019 lalu.

Nah, hari ini KPK terus mensosialisasikan risiko pelemahan tersebut melalui laman Twitter-nya.

Baca Juga:

Simak 26 Risiko yang Melemahkan Fungsi KPK di Halaman Selanjutnya, (Klik NEXT).

SHARE:
beritaTerkait
Pramuka Kwarcab 04.02 Ikuti Kegiatan KKRI di Makodim 0314/Inhil
Polda Riau Kerahkan Tim RAGA dan Brimob Jaga Keamanan Masyarakat saat Pemadaman Listrik
Raih Juara 2, Koramil 05/RM Turut Meriahkan Futsal Cup 2026 Polsek Rimba Melintang
Pemkab Inhil Gelar Rakor Siaga Darurat Karhutla 2026
Susuri Pesisir Siak, Afni Bawa Seragam Gratis dan Pesan tentang Masa Depan
PLN Gangguan, Aceh, Sumut, Sumbar dan Riau Padam!
komentar
beritaTerbaru