Kamis, 30 April 2026 WIB

Menjaga Etika Profesi Akuntan Pada Pengambilan Keputusan di Masa Pandemi Covid-19

Harijal - Jumat, 23 Juli 2021 15:59 WIB
Menjaga Etika Profesi Akuntan Pada Pengambilan Keputusan di Masa Pandemi Covid-19
Foto: Ist.

PANDEMI Covid-19 telah menggemparkan masyarakat dunia. Muncul pada akhir tahun 2019 dan hingga saat ini masih manjadi momok menakutkan karena begitu cepatnya penyebaran virus corona hingga ke seluruh dunia.

Pendemi global ini menjadi tantangan baru yang tidak hanya dihadapi oleh sejumlah negara, juga menjadi tantangan global yang harus dihadapi oleh semua negara. 

Virus yang pertama kali ditemukan di Wuhan, China pada pengujung 2019. Corona virus ini yang merupakan family dari virus SARS dan MERS yang menyebabkan flu hingga gangguan pernafasan berat-pneumonia.

Baca Juga:

Cepatnya penularan virus dan angka kematian yang terus meningkat membuat masyarakat cemas dan khawatir. Covid-19 tidak hanya berdampak pada psikis setiap orang tetapi juga berdampak pada perekonomian di seluruh negara, seperti yang terjadi di negara kita tercinta Indonesia. 

Berbagai upaya diterapkan agar penularan virus di Indonesia melambat, mulai dari social distancing, School From Home (SFH), Work From Home (WFH), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang saat ini sedang diberlakukan.

Baca Juga:

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mengakibatkan kegiatan ekonomi jadi terhambat, seperti banyaknya pertokoan yang tutup dikarenakan minimnya pembeli dan batasan jam operasional. Perusahaan juga menutup kantornya lalu memberhentikan atau mem-PHK karyawan. Hal ini berpengaruh pada pendapatan Indonesia yang mayoritas dari perputaran ekonomi tersebut lalu dihasilkannya pajak. 

Dengan terhambatnya kegiatan ekonomi tersebut maka pajak yang dihasilkan akan berkurang drastis, karena kita tahu bahwa pajak merupakan penghasilan utama dari pendapatan Indonesia. Dari adanya penurunan penghasilan pajak maka pertumbuhan ekonomi pun juga melambat.

Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ada di Indonesia akibat pandemi Covid-19 ini juga terkena imbasnya. Di mana ketika KAP tersebut tengah melakukan tugasnya seperti sedang malakukan audit pada sebuah perusahaan, maka tugas seorang auditor akan terganggu ketika akan mengambil sebuah data pada perusahaan tersebut dan ketika akan menilai kegiatan atau aktivitas pada perusahaan tersebut akan terganggu karena karyawan disarankan untuk WFH. 

Pada kondisi yang seperti ini maka seorang akuntan tetap harus menjalankan tugasnya dengan baik dan menjaga etika dalam pengambilan keputusan nantinya.

Etika yang perlu dijaga seorang akuntan adalah keprofesionalannya. Dengan tetap menjaga profesionalitasnya dalam mengambil keputusan, maka dalam keadaan atau kondisi apapun akuntan diharapkan dapat melakukan tindakan yang tepat. Dengan begitu walaupun data yang diambil oleh seorang akuntan tersebut tidak lengkap maka seharusnya tidak akan mempengaruhi keputusan selanjutnya. 

Etika yang harus juga dijaga oleh seorang akuntan adalah integritasnya. Walaupun pekerjaan yang dilakukan akuntan WFH, maka pekerjaan tersebut haruslah tetap jalan dan tidak mengganggu proses pengauditan. 

Ketika menjalankan tugasnya dengan WFH maka data-data yang diperolah dan diidentifikasi akan berkurang, disinilah dibutuhkan kejujuran seorang akuntan. 
Walaupun data yang diambil tidak lengkap, seorang akuntan tidak boleh memanipulasi data tersebut dan tidak melakukan kecurangan karena nantinya akan sangat mempengaruhi hasil dari kesimpulan yang diambil untuk perusahaan tersebut. Oleh karena itu dalam proses identifikasi seorang akuntan harus berhati hati dan bersikap objektivitas.

Untuk bisa tetap menjaga profesionalitasnya dalam menjalani pekerjaan, walaupun banyak kendala, seorang akuntan harus bisa menjaga etikanya sebagai seorang akuntan, mampu melihat dan memanfaatkan peluang untuk terus bisa memberi kepuasan kepada para klien/pelanggan dalam menentukan keputusannya. 

Akuntan juga perlu meningkatkan kembali skill mengenai teknologi digitalalisasi agar dapat berdamai dan mengambil peran dalam era ini untuk meningkatkan profesionalitas dan tak tergantikan peran dan fungsinya karena adanya disrupsi digitalisasi.

Penulis: Renuke Utari & Regina Cahyani
Dosen Pembimbing: Bapak Agustiawan, SE., M.Sc., Ak 
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Riau)

SHARE:
beritaTerkait
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
komentar
beritaTerbaru