Minggu, 17 Mei 2026 WIB

Gubri Diminta Telaah Kembali Soal Pungutan

Harijal - Jumat, 13 Maret 2020 00:15 WIB
Gubri Diminta Telaah Kembali Soal Pungutan
fin/re

PEKANBARU, riaueditor.com - Kendati tahun ini Pemprov Riau telah menganggarkan BOSDA pendidikan  Rp 404 miliar, namun belum memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Oleh karena itu Gubri diminta menelaah kembali larangan pungutan uang komite.

Hal itu disampaikan anggota komisi V DPRD Riau Ade Hartati Rahmat MPd, menyikapi keluhan SPM pendidikan SMA dan SMK Negeri usai berdiskusi dengan sejumlah Kepala Sekolah, Kamis (12/03/20).

"Bahwa untuk pemenuhan SPM saja, kita belum mampu. Kalau tidak melibatkan sumbangsih orangtua, ini yang perlu didiskusikan dan ditelaah kembali", kata politisi PAN tersebut.

Baca Juga:

Ia menerangkan BOSDA untuk siswa SMAN Rp 1,5 juta per tahun. Untuk SPM tingkat SMA tersebut butuh Rp 4 juta. Sementara BOSDA dan BOSNAS baru memenuhi Rp 3 juta.

Sementara BOSDA dan BOSNAS untuk SMK Rp 3,2 juta per tahun. Sedangkan untuk SPM butuh Rp 5 juta per tahun.

Baca Juga:

Ade menerangkan beberapa hari terakhir Komisi V DPRD Riau mengundang para kepala sekolah SMA dan SMK Negeri. Terutama terkait dengan PPDB.

"Dari sana muncullah permasalahan yang hampir tidak pernah tersentuh oleh Pemprov, salah satunya prasarana," katanya.

Salah satu SMK di Inhil kata Ade, didirikan tahun 1965 dan tak pernah revitalisasi sampai sekarang. 

Bahkan di kota Pekanbaru juga ada yang memerlukan revitalisasi. Artinya perlu pembenahan sarana dan prasarana. 

Terkait masalah PPDB sebut Ade, tiap daerah berbeda-beda. Kalau di Pekanbaru, rasio siswa dengan jumlah kelas tidak seimbang. Maka setiap tahun timbul masalah ketika soal zonasi tidak didudukkan bersama.

Namun di kabupaten kata Ade, PPDB hampir tak ada kendala karena rasio jumlah siswa dengan rasio jumlah kelas seimbang. 

Selain itu, dalam pertemuan dengan para kepala sekolah tersebut, terungkap tunjangan kinerja kepala sekolah dan wakil kepala sekolah.

Ia mengatakan, meski sudah diusulkan di RKA namun tidak direalisasikan dalam APBD. Dan yang paling krusial kata Ade, surat edaran Gubernur melalui Kadisdik Riau tentang larangan pungutan.

Menurutnya, kalau mengacu pada Permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, dan itu sudah diatur. (fin)

SHARE:
beritaTerkait
Dua Hari Pencarian, Bocah Tenggelam di Jembatan Empat Balai Sungai Kampar Ditemukan Malam Tadi
Ratusan Pasien di Puskesmas Simpang Tiga Diperiksa Satu Dokter, Antrean Sampai 3 Jam
Polemik PPDB MTsN 2 Inhil, Penasehat PPWI Inhil Zulkifli Minta Transparansi dan Evaluasi
Aparat Lambat Tutup Warung Remang-Remang Cafe KE Lipat Kain, Warga Nyatakan Siap Turun Tangan
Kapolsek Kandis Cup 2026 Resmi Ditutup, Ajang Pererat Silaturahmi dan Lahirkan Atlet Berbakat
Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
komentar
beritaTerbaru