Sabtu, 16 Mei 2026 WIB

Aparat Lambat Tutup Warung Remang-Remang Cafe KE Lipat Kain, Warga Nyatakan Siap Turun Tangan

Redaksi - Sabtu, 16 Mei 2026 10:14 WIB
Aparat Lambat Tutup Warung Remang-Remang Cafe KE Lipat Kain, Warga Nyatakan Siap Turun Tangan
Doni/RE
kabarmelayu.comKAMPAR KIRI - Keberadaan usaha hiburan malam "Warung Remang-Remang" bernama Cafe KE di wilayah Kenegerian Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, kembali memicu kemarahan masyarakat. Tempat tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, melanggar aturan hukum, serta bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat setempat, namun tetap leluasa beroperasi bahkan terkesan "KEBAL" hukum.

Berdasarkan pantauan di lapangan, di lokasi tersebut ditemukan ruangan karaoke dengan penerangan redup, penyediaan minuman keras (miras) jenis bir dalam jumlah besar, hingga aktivitas berjoged berpasangan yang diduga mengarah pada perbuatan asusila.

Tidak hanya itu, tempat ini juga disinyalir menjadi sarang praktik peredaran dan penggunaan narkoba. Diduga kuat aktivitas ini terjadi baik secara sembunyi-sembunyi maupun diketahui oleh pemilik, pengelola, hingga pekerja di lokasi tersebut.

Selain itu, juga terindikasi adanya praktik terselubung yang diduga merupakan transaksi atau layanan seksual yang melanggar norma yang berlaku.

Pelanggaran Administrasi dan Identitas
Aspek administrasi kependudukan juga menjadi sorotan tajam. Terindikasi adanya pelanggaran ketentuan yang berlaku, di mana pergantian pemilik atau pengelola maupun pekerja terjadi secara terus-menerus tanpa prosedur yang jelas.

Banyak diantara pekerja wanita di sana yang diduga tidak jelas status kependudukannya, berpakaian tidak senonoh, bahkan diduga sengaja menyamarkan identitas atau tidak memiliki dokumen resmi yang sah.

Kondisi ini menyoroti pentingnya peran serta pengawasan perangkat pemerintahan di lingkungan sekitar, mengingat aturan kependudukan yang seharusnya ketat justru dilanggar secara terang-terangan.

Sikap Menantang dan Dugaan "Backing"
Secara hukum, kegiatan ini jelas melanggar sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013, Permendag Nomor 20 Tahun 2014 tentang pembatasan penjualan miras, serta Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum Kabupaten Kampar.

Baca Juga:

Selain itu, praktik tersebut juga berpotensi dijerat pasal pidana kesusilaan, UU Ketenagakerjaan, hingga UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jika terbukti ada unsur eksploitasi.

Yang membuat masyarakat semakin geram adalah sikap pemilik dan pengelola yang terkesan sangat menantang. Salah satu narasumber menyebut bahwa pemilik mengaku tidak akan ada pihak yang berani menutup usahanya.

Kondisi ini sudah berlangsung selama 10 tahun. Meskipun berbagai razia rutin dilakukan oleh aparat gabungan termasuk Polsek, Koramil, hingga Satpol PP, tempat tersebut hanya tutup sesaat dan kembali beroperasi normal tak lama kemudian.

Hal ini memunculkan dugaan adanya "backing" atau perlindungan dari oknum tertentu serta dugaan adanya unsur suap.

Sikap menantang ini juga ditunjukkan oleh para pekerjanya. Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang viral, seorang pekerja wanita meremehkan teguran warga dan ancaman aksi demo, bahkan menjawab dengan kalimat yang tidak sopan.

Warga Siap Turun Tangan
Melihat ketidakberesan yang terus terjadi, warga menilai penegakan hukum selama ini hanya seperti "angek-angek ciyik ayam" atau gertakan belaka. Warga bahkan menyindir bahwa satu-satunya kekuatan yang mampu menutup tempat maksiat tersebut adalah "induak-induak" atau kaum ibu-ibu.

Karena tidak ada tindakan tegas dari pihak berwenang, masyarakat kini bersiap mengambil langkah sendiri. Kaum ibu-ibu dikabarkan sedang mempersiapkan aksi unjuk rasa massal dalam waktu dekat dengan perkiraan jumlah peserta mencapai ratusan orang.

Merespons hal ini, pihak Satpol PP mengaku telah mendata para pelaku dan akan melakukan tahapan mediasi serta edukasi. Namun, jika dalam waktu yang ditentukan masih melanggar, mereka berjanji akan mengambil langkah hukum, menyita barang bukti, dan menjerat pelaku dengan sanksi pidana ringan maupun administratif.

Hingga saat ini, masyarakat terus mendesak adanya tindakan nyata dan penutupan permanen demi menjaga citra daerah serta norma-norma yang berlaku di Kenegerian Lipat Kain.(DP)

Baca Juga:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Masyarakat Desa Domo Berjuang Atasi Erosi Tebing Sungai dengan Kearifan Lokal
Kasum TNI Tutup Kejuaraan Taekwondo Internasional Panglima TNI Cup 2025
Ustadz Abdul Somad: Toleransi dan Amanah Jadi Pondasi Kebersamaan Polri dan Masyarakat
UNRI Turut Berkontribusi Lewat Program Pengabdian Masyarakat PKK Riau di Desa Empat Balai Kampar
Paramadina dan LP3ES: Refleksi dan Keprihatinan Bersama Masyarakat Sipil
Bersama Melawan Narkoba, Puluhan Guru Sekolah dan Masyarakat Tes Urine Bersama BNN Pekanbaru
komentar
beritaTerbaru