Kamis, 30 April 2026 WIB

Marwan Yohanes: Hentikan Pembahasan RUU Pajak Sembako

Harijal - Senin, 14 Juni 2021 20:37 WIB
Marwan Yohanes: Hentikan Pembahasan RUU Pajak Sembako
Anggota Komisi V DPRD Riau, Marwan Yohanes

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Wacana pemerintah pusat yang akan mengenakan pajakĀ  terhadap kebutuhan dasar masyarakat, dinilai jauh lebih kejam dari pandemi corona. Oleh karena itu pemerintah diminta menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut.

Hal itu ditegaskan anggota komisi V DPRD Riau Marwan Yohanes menyikapi wacana pemerintah yang akan mengenakan pajak terhadap kebutuhan dasar masyarakat, sembilan bahan pokok (sembako), Senin (14/6/21).

Pemerintah RI yang terhormat, tuan tuan yang ada di Jakarta sana, untuk memberikan pajak terhadap sembako yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Jika ada yang berpikir demikian, saya rasa orang itu sudah berhenti mencintai republik dan rakyatnya", ujar politisi asal fraksi Gerindra DPRD Riau.

Baca Juga:

Menurutnya, alasan defisit dibalik pengenaan pajak sembako, dinilai mengada-ada. Pasalnya, Indonesia pada dasarnya kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), dan Sumber Daya Manusia (SDM). Persoalannya bagaimana memanfaatkan SDA yang kaya ini bisa bernilai ekonomi.

"Dari dulu saya katakan Indonesia ini ditumbuhi karet, tetapi pemerintah tidak pernah memikirkan bagaimana membuat industri yang bahan bakunya dari karet. Padahal industri semacam itu selain bernilai tambah ekonomi, juga mampu menciptakan lapangan kerja. Kalau kita justru cenderung memilih impor", kata Marwan.

Baca Juga:

Dikatakan, solusi mengatasi defisit bukan dengan menaikkan BBM atauĀ  memajak kebutuhan pokok masyarakat.

"Jangan-jangan besok napas yang keluar dari hidung saya ini juga dipajak nih. Mestinya kreatiflah", ucap Marwan geram.

Menurut Marwan, banyak potensi SDA yang jika dimaksimalkan bisa menutupi defisit bahkan jauh lebih besar dari pengenaan pajak sembako. Misalnya sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan pertambangan.

"Itu saja diurus dengan benar, saya yakin bisa menutupi defisit koq. Sudahlah masyarakat susah ekonominya akibat Corona, sekarang masyarakat dipajaki pula", tukasnya.

Marwan pun berharap agar pemerintah menghentikan pembahasan RUU sembako tersebut.

Sementara itu, mantan Ketua Panitia Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau, Suhardiman Amby pada 2020 lalu menyebutkan, dari 1,4 juta hektar kebun sawit illegal di Provinsi Riau, Pemprov kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp 1,7 triliun pertahun. (fin)

SHARE:
beritaTerkait
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
komentar
beritaTerbaru