Sanksi DK PWI Demi Tegaknya Aturan dan Marwah
kabarmelayu.com,JAKARTA Dewan Penasihat (DP) bersama Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar rapat di Kantor PW
TNI/Polri
Persoalan masyarakat dengan PT Indogreen Jaya Abdi (IGJA
), yang oleh masyarakat disebut sebagai anak cabang PT. Surya Dumai, telah berlangsung sekitar sembilan tahun tanpa penyelesaian yang dirasakan adil oleh masyarakat.
Mafirion menilai, lamanya persoalan tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam mekanisme penyelesaian konflik antara masyarakat dan badan usaha.
Baca Juga:
"Sembilan tahun bukan waktu yang sebentar. Kalau persoalan ini benar menyangkut hilangnya sumber penghidupan ratusan atau bahkan ribuan masyarakat, negara tidak boleh hanya menjadi penonton. Pemerintah harus turun tangan dan menyelesaikannya," tegas Mafirion.
Berdasarkan pengaduan masyarakat, pembukaan lahan sawit oleh PT IGJA diduga berkaitan dengan munculnya hama kumbang yang menyerang perkebunan kelapa masyarakat.
Baca Juga:
Masyarakat menyebut sekitar 300.000 batang kelapa mengalami kerusakan dan mengakibatkan hilangnya sumber pendapatan petani. Kondisi tersebut, menurut masyarakat menyebabkan sebagian warga meninggalkan lahan dan tempat tinggal mereka karena perkebunan yang selama puluhan tahun menjadi sumber kehidupan sudah tidak lagi produktif.
Mafirion menegaskan, angka tersebut harus diverifikasi secara objektif. Namun, apabila benar kerusakan mencapai ratusan ribu batang dan menghilangkan mata pencaharian masyarakat, maka persoalan tersebut tidak bisa diperlakukan sebagai sengketa biasa.
"Jangan Sampai Masyarakat Kecil Kalah Karena Tidak Punya Kekuatan"
Mafirion mengatakan, pemerintah harus memastikan tidak terjadi ketimpangan posisi antara masyarakat dengan perusahaan dalam proses penyelesaian.
"Masyarakat kecil jangan sampai kalah hanya karena mereka tidak memiliki sumber daya, akses dan kekuatan sebesar perusahaan. Di sinilah negara harus hadir. Hukum harus memberikan perlindungan yang sama kepada semua pihak," ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya informasi mengenai kajian yang sebelumnya dilakukan oleh tim ahli yang dipimpin Dr. Rustam. Kajian tersebut disebut dilakukan dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah dan pihak perusahaan.
Menurut masyarakat, hasil kajian menunjukkan adanya kerusakan perkebunan kelapa akibat serangan hama kumbang.
Mafirion meminta seluruh dokumen dan metodologi kajian tersebut dibuka dan diverifikasi kembali.
"Kalau sudah pernah ada kajian bersama, buka hasilnya. Kalau masih ada perbedaan pendapat, jangan saling klaim. Lakukan audit atau kajian independen yang melibatkan ahli yang kredibel dan disepakati para pihak. Dari sana kita dapat menentukan langkah penyelesaian berdasarkan fakta, bukan berdasarkan siapa yang paling kuat," katanya.
Minta Menteri HAM Panggil Para Pihak
Mafirion secara khusus meminta Menteri Hak Asasi Manusia memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Ia mendorong Kementerian HAM memanggil masyarakat, pemerintah daerah, perusahaan dan instansi terkait untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai persoalan yang telah berlangsung selama sembilan tahun tersebut.
Menurutnya, aspek HAM perlu diperiksa karena persoalan tersebut diduga telah berdampak langsung terhadap hak masyarakat atas sumber penghidupan.
"Kalau masyarakat kehilangan mata pencaharian, kehilangan kemampuan mengelola kebunnya, bahkan harus meninggalkan tempat tinggal karena sumber ekonominya hilang, kita harus melihatnya dari perspektif HAM. Jangan tunggu konflik sosial membesar baru negara bergerak," tegas Mafirion.
Ia meminta Kementerian HAM tidak hanya menerima laporan administratif, tetapi melakukan verifikasi lapangan.
"Saya mendorong Kementerian HAM turun ke lapangan. Lihat langsung kondisi masyarakat dan kebun mereka. Dengarkan semua pihak. Setelah sembilan tahun, masyarakat berhak mendapatkan kepastian," ujarnya.
Pemda Jangan Lepas Tangan
Mafirion juga meminta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan Pemerintah Provinsi Riau menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan selama sembilan tahun terakhir.
Menurutnya, apabila mediasi telah dilakukan berulang kali tetapi tidak menghasilkan penyelesaian, maka pemerintah daerah harus mengevaluasi mekanisme yang selama ini digunakan.
"Kalau mediasi sudah berkali-kali tetapi tidak selesai, berarti cara penyelesaiannya harus dievaluasi. Jangan masyarakat terus diminta bersabar tanpa batas waktu," katanya.
Ia meminta pemerintah daerah menyusun peta jalan penyelesaian, lengkap dengan data kerusakan, pihak-pihak yang bertanggung jawab melakukan verifikasi, mekanisme penilaian kerugian dan bentuk pemulihan yang memungkinkan berdasarkan hukum.
DPR Siap Kawal
Mafirion menyatakan akan mengawal aspirasi masyarakat tersebut melalui fungsi pengawasan DPR RI, khususnya dalam konteks perlindungan dan pemenuhan HAM.
Ia menekankan, DPR tidak berada dalam posisi untuk langsung menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum proses pembuktian dilakukan. Namun, DPR memiliki kewajiban memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan negara menjalankan fungsi perlindungannya.
"Saya tidak ingin membuat kesimpulan hukum sebelum semua fakta diperiksa. Tetapi saya juga tidak ingin masyarakat yang sudah sembilan tahun memperjuangkan haknya kembali diminta menunggu. Pemerintah harus bergerak," ujarnya.
Menurut Mafirion, penyelesaian ideal harus mencakup tiga hal: kepastian fakta, kepastian hukum, dan pemulihan masyarakat apabila terbukti mengalami kerugian.
"Kita ingin penyelesaian yang tuntas, bukan sekadar pertemuan dan berita acara. Kalau terbukti ada kerugian masyarakat, harus ada mekanisme pemulihan sesuai ketentuan hukum. Kalau ada pihak yang harus bertanggung jawab, pertanggungjawaban itu juga harus jelas," kata Mafirion.
Ia berharap kasus tersebut menjadi perhatian serius pemerintah agar konflik serupa antara masyarakat dan perusahaan tidak terus terjadi di berbagai daerah.
"Jangan sampai negara hadir hanya ketika masyarakat sudah melakukan aksi. Negara harus hadir jauh sebelum konflik membesar. Untuk kasus petani kelapa di Inhil ini, saya kira sembilan tahun sudah terlalu lama. Sekarang waktunya penyelesaian konkret," pungkas Mafirion Syamsuddin Rogo, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKB.
kabarmelayu.com,JAKARTA Dewan Penasihat (DP) bersama Pengurus Harian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menggelar rapat di Kantor PW
TNI/Polri
Polresta Pekanbaru dan BNN Gerebek Sarang Narkoba, Lima Orang Diamankan
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Ikatan Keluarga Sungai Tapung (IKST) Provinsi Riau menyuarakan desakan keras agar besarnya keuntungan perusaha
Sosial
kabarmelayu.com,KUTAITIMUR Warga Desa Bumi Etam Kecamatan Kaubun Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan timur mengeluh. Pasalnya, sunga
Lingkungan
Perkuat Kemitraan, Polsek Bina Widya, dan Ojol Bersatu Jaga Keamanan
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI Forum Aksi Tenaga Kerja Lokal (FAPTekal) Dumai kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Rabu (28/10/2026
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Provinsi Riau menilai persoalan terkait LGBT di tengah masyarakat membutuhkan penanganan secara terpa
Sosial
kabarmelayu.com, DUMAI Kabar duka menyelimuti dunia olahraga Riau setelah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau periode 2
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Oknum anggota Polri berinisial WP (37) diduga membunuh ibu kandungnya, Farida Hanum (64), seorang pensiunan apa
Hukrim
kabarmelayu.com,DUMAI DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Dumai mengikuti upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) ke98
Sosial