Dua Hari Pencarian, Bocah Tenggelam di Jembatan Empat Balai Sungai Kampar Ditemukan Malam Tadi
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang anak lakilaki yang sebelumnya dilaporkan hilang tenggelam saat mand
Peristiwa
PEKANBARU, kabarmelayu.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Pekanbaru oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pekanbaru tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta pengujian kuanta barang dalam keadaan terbungkus, menghasilkan 2 hal penting yang harus di akomodir atau dilengkapi lagi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. Hal itu disampaikan Ketua Pansus, Ir Puji Daryanto kepada riaueditor.com, Jumat (9/3) di Gedung DORD kota Pekanbaru.
Lebih lanjut Puji menjelaskan, adapun dua hal penting yang harus diakomodir itu antara lain terkait dengan sanksi-sanksi dalam Ranperda. Pansus menginginkan agar dilengkapi sanksi di Ranperda dengan mengacu kepada sanksi yang ada di UU No 2 Tahun 1981. Maksudnya, agar Perda yang dihasilkan kelak tidak bertentangan dengan UU tersebut.
Kemudian, lanjut Puji lagi, agar dalam Ranperda diakomodir keberadaan seluruh pasar yang ada di Kota Pekanbaru, mulai dari Pasar yang dikelola Pemerintah, Perusahaan, seperti Mall dan ritel serta pasar yang dikelola perorangan maupun pasar dadakan.
Baca Juga:
"Agar sanksi-sanksi dalam Ranperda diadopsi dan disusun sesuai dengan sanksi-sanksi di dalam UU No 2 Tahun 1981. Selain itu, keberadaan seluruh pasar baik yang dikelola pemko Pekanbaru, perusahaan dan perorangan, bentuk pasar modern, tradisional, pasar dadakan agar diatur dan diakomodir didalam Ranperda, dengan haraoan kelak, tidak perlu revisi-revisi lagi," katanya.
Munculnya tudingan bahwa DPRD Kota Pekanbaru sengaja memperlambat pembahasan Ranperda Tera dan Tera Ulang ini, langsung dibantah oleh Ketua Pansus. Puji menjelaskan, bahwa pihak OPD Disperindag Kota Pekanbaru yang terlambat mengajukan Ranperda yang akan dibahas pihak DPRD Kota Pekanbaru.
Baca Juga:
"Untuk diketahui, usulan pembahasan Ranperda baru masuk ke dewan itu sudah menjelang akhir tahun 2017. Pihak DPRD Pekanbaru, kemudian langsung bentuk pansus Perda. Akhir tahun lalu sudah dibahas satu kali, dan hingga hari ini sudah 4 kali pembahasan," katanya.
"Terlambatnya pembahasan Ranperda Tera dan Tera Ulang ini, sambung Puji bukan di DPRD, tapi dari pihak Disperindag lah yang terlambat mengajukannya. "Baru menjelang akhir tahun lalu diajukan. Pimpinan langsung menunjuk Pansus Perda, akhir tahun lalu pernah dibahas, dan hingga hari ini sudah empat kali pembahasan," katanya.
DPRD Pekanbaru optimis, Ranperda Tera dan Tera ulang ini segera disahkan. "Jika sudah dilengkapi OPD terkait, maka dalam dua kali pembahasan lagi sudah dapat diparipurnakan," imbuhnya.
Puji menambahkan, setelah melalui tahap sosialisasi selama satu bulan, paling lambat di pertengahan tahun 2018 Perda bisa dijalankan dan diberlakukan.
“Kami optimis pertengahan tahun ini harus sudah diberlakukan dan dijalankan Perda tera dan tera ulang ini. Tentunya jika pihak OPD segera melengkapi dua hal yang kita ajukan, Tinggal dua kali lagi pembahasan, sudah bisa paripurnakan. Habis disyahkan, sebulan kemudian sosialisasi, maka juni 2018 ini, sudah bisa diberlakukan, “ katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada riaueditor.com, Senin (5/3/2018) di Pekanbaru mengatakan, bahwa hingga saat ini pemungutan retribusi dari tera dan tera ulang belum dilakukan.
"Karena Perda untuk itu masih dalam pembahasan. Sementara tera dan tera ulang wajib dilaksanakan, Hal itu sesuai dengan perintah UU Nomor 2 tahun 1981," kata Ingot.
Ditegaskan Ingot sampai saat ini, belum ada payung hukum yang mengatur pekerjaan peneraan untuk menghasilkan endapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut. Makanya, seluruh pelayanan tera dan tera ulang masih digratiskan.
“Tera dan Tera ulang wajib dilaksanakan sesuai dengan amanah UU no 2 tahun 1981, namun pungutan retribusi belum dilakukan, karena terkendala Perda yang belum terbit, artinya pelaksanaan tera ulang masih nol rupiah,” katanya.
Masih menurut Ingot, bahwa hingga saat ini sudah beberapa kali dibahas dan diproses Perda itu. Dan kita harapkan dalam waktu dekat prosesnya selesai.
"Perda mengenai urusan Metrologi masih dalam pembahasan, kajian akademisnya sudah ada, kini perda itu masih dalam pembahasan,” ungkap Ingot.
Menurut Ingot, mereka terus mengupayakan perda tersebut rampung dan disahkan DPRD Kota Pekanbaru tahun ini sebab perda tersebut menyangkut ada potensi PAD dalam pelayanan metrologi. “Kami upayakan secepatnya rampung dan disahkan DPRD,” tambahnya. (psm/rec)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim SAR gabungan berhasil menemukan seorang anak lakilaki yang sebelumnya dilaporkan hilang tenggelam saat mand
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pasien Puskesmas Simpang Tiga Pekanbaru mengeluh. Ratusan pasien hari ini hanya dilayani oleh satu dokter pada S
Kesehatan
INHIL Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MTsN 2 Indragiri Hilir kembali menuai sorotan publik. Sejumlah persoalan mulai
Pendidikan
Aparat Lambat Tutup Warung RemangRemang Cafe KE Lipat Kain, Masyarakat Siap Turun Tangan
Hukrim
Kapolsek Kandis Cup 2026 Resmi Ditutup, Ajang Pererat Silaturahmi dan Lahirkan Atlet Berbakat
Sport
kabarmelayu.com,DUMAI Penyelundupan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia kembali berhasil digagalkan oleh Direktorat Po
Hukrim
kabarmelayu.com,MANADO Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara periode 20262031 resmi dilantik dan dikukuhk
Sosial
kabarmelayu.com,KAMPAR Pimpinan Daerah Salimah Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat organisasi melalui Pelatihan Kepe
Sosial
Kemnaker Buka Pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026
TNI/Polri
kabarmelayu.com,SEORANG guru di Papua Selatan membuat surat terbuka untuk Presiden RI, Prabowo Subianto. Dirinya merasa menjadi korban kezol
Pendidikan