Minggu, 17 Mei 2026 WIB

DPRD Riau ‘Isyaratkan’ Batal Pinjaman ke Pihak Ketiga

Harijal - Selasa, 05 November 2019 21:43 WIB
DPRD Riau ‘Isyaratkan’ Batal Pinjaman ke Pihak Ketiga
Ketua DPRD Riau, Indra Gunawan Eet

PEKANBARU - Ketua DPRD Riau Indra Gunawan Eet menyebutkan adanya rencana dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebelumnya meminjam dana pada pihak ketiga sebesar Rp 4,4 triliun untuk pembangunan infrastruktur batal dilaksanakan. Mengingat masih ada regulasi atau tahapan yang belum dilaksanakan.

"Pinjaman daerah itu dibolehkan, tapi harus sesuai regulasi atau tahapannya. Pertama harus masuknya pada saat atau bersamaan pada KUA/PPAS atau sudah masuk dari awal. Kemudian juga sudah harus ada laporannya selama tiga tahun silam di APBD," sebutnya, Selasa (05/11).

Jadi menurut sapaan Ongah ini lagi, dengan tidak adanya mengikuti ketentuan atau regulasi itu, tentu tidak bisa dilakukan untuk tahun 2020. 

Baca Juga:

"Boleh, tapi kalau tidak mengikuti aturan, siapa yang mau. Nanti kena atau tersandung kasus hukum pula," katanya juga memberikan pengertian.

Kemudian disampaikan juga, untuk tahun 2020 ini sudah tidak mungkin.  Karena regulasinya tidak ada atau belum mengikuti aturan yang dibenarkan. Untuk tahun 2021 depan bisa saja diupayakan dengan mempersiapkan regulasi yang dibutuhkan. 

Baca Juga:

"Bisa saja nantinya kita bentuk Pansus dulu dalam mempersiapkan data atau bahab dan sebagainya," tambah orang nomor satu DPRD Riau ini. (mcr)

SHARE:
beritaTerkait
Dua Hari Pencarian, Bocah Tenggelam di Jembatan Empat Balai Sungai Kampar Ditemukan Malam Tadi
Ratusan Pasien di Puskesmas Simpang Tiga Diperiksa Satu Dokter, Antrean Sampai 3 Jam
Polemik PPDB MTsN 2 Inhil, Penasehat PPWI Inhil Zulkifli Minta Transparansi dan Evaluasi
Aparat Lambat Tutup Warung Remang-Remang Cafe KE Lipat Kain, Warga Nyatakan Siap Turun Tangan
Kapolsek Kandis Cup 2026 Resmi Ditutup, Ajang Pererat Silaturahmi dan Lahirkan Atlet Berbakat
Modus Kunjungi Saudara, Pengiriman PMI Ilegal di Dumai Terbongkar
komentar
beritaTerbaru