Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 92/SE/2020 untuk mengantisipasi penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dalam menghadapi bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 di Provinsi Riau, Senin (30/03/2020).
Jelas Gubri, SE ini dikeluarkan karena melihat kondisi penyebaran COVID19 di Riau yang terus meningkat, baik Orang Dalam Pantauan (ODP) maupun Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Maka khususnya menyambut Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1441, Syamsuar meminta kerja sama dari bupati/wali kota se Riau.
Syamsuar mengungkapkan, bupati/wali kota hendaknya melakukan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat di daerah masing-masing, dengan tidak melakukan aktivitas mudik/pulang kampung dan tidak melakukan tradisi menjelang bulan tersebut seperti kenduri, mandi balimau serta ziarah kubur.
Baca Juga:
"Pemerintah kabupaten/kota juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat pada Bulan Ramadhan dengan tetap beribadah di rumah masing-masing, seperti Salat Tarawih, Tadarus Alquran, serta melarang adanya aktivitas buka puasa bersama," katanya.
Tambahnya, Pemerintah Daerah juga diperintahkan untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas Pasar Ramadan dan berkumpul di sore hari menjelang berbuka puasa.
Baca Juga:
Gubri menerangkan, himbauan yang ia sampaikan tersebut sejalan dengan Surat Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020. Dimana, dalam SK tersebut dijelaskan bahwa, status keadaan tertentu darurat Corona di Indonesia diperpanjang hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Selain itu, Datuk Seri Setia Amanah ini juga menyampaikan, untuk larangan mudik lebaran juga telah dikeluarkan SE oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan SE Nomor 36 Tahun 2020.
"Semua SE tersebut juga berdasarkan SE dari kementerian terkait. Untuk mudik lebaran, memang tidak diperbolehkan mengingat kondisi seperti saat ini dan juga antisipasi penyebaran virus Corona," ujar Syamsuar.
Ia juga menambahkan, agar bupat/wali kota se Riau mengindahkan SE Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ, tentang pembentukan tugas percepatan penanganan Corona di daerah.
"Semoga surat edaran tersebut dapat dimaklumi oleh seluruh masyarakat dan dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya," tutupnya. (MCR)
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Manggala Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan terus melakukan oper
Lingkungan
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan hingga saat ini masih melakukan pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Dalam semangat Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiar
Sosial
Personel Polsek Teluk Meranti Cek Ketahanan Pangan, Ada Jagung, Semangka dan Cabai
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Narasi membela warga dan menuding negara merampas kebun masyarakat kini mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, di t
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Di lapangan yang sama, tanpa sekat dan jarak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Bagansiapiapi, Agus
Sosial
Kemnaker Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
Ekbis