Jumat, 29 Mei 2026 WIB

Gubri Ajak Bupati dan Wali Kota Se-Riau Ringankan Wajib Pajak Bagi Pelaku Usaha

Harijal - Jumat, 03 April 2020 22:13 WIB
Gubri Ajak Bupati dan Wali Kota Se-Riau Ringankan Wajib Pajak Bagi Pelaku Usaha
istimewa

PEKANBARU - Sesuai keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI), Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengajak Bupati dan Wali Kota Se-Provinsi Riau untuk meringankan usaha wajib pajak bagi pelaku usaha.

Terkait polemik Corona, banyak pelaku usaha, kekurangan pemasukannya, oleh karena itu Gubri Syamsuar mengimbau gar hal tersebut menjadi perhatian bupati dan wali kota se-Riau dengan cara memberikan keringanan bagi pelaku usaha wajib pajak seperti hotel dan restoran. 

"Kita menyadari di tengah penyebaran Covid 19 ini bahwa pelaku usaha, hotel yang berkurangnya pengunjung yang menginap, dan seperti restoran dan cafe kekurangan pengunjungnya," ujar Gubri Syamsuar, di Gedung Daerah Balai Pauh Janggi, Jumat (03/04/2020).

Baca Juga:

Sesuai penetapan wajib pajak daerah, Gubernur Syamsuar mengharapkan kepada Bupati dan Wali Kota Se-Provinsi Riau agar bisa menyesuaikan kondisi yang saat ini bagi pelaku usaha terkait usaha wajib pajak daerah.

"Semoga selesai masa dari penyebaran virus, mereka (pelaku usaha) bisa berusaha kembali, sesuai dengan yang kita harapkan," tutup Gubernur Syamsuar. (MCR)

Baca Juga:
SHARE:
beritaTerkait
Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau
Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
komentar
beritaTerbaru