Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

PSBB Seluruh Riau Sebagai Langkah Memutuskan Penularan Covid-19, Ini Penjelasannya

Harijal - Minggu, 03 Mei 2020 18:20 WIB
PSBB Seluruh Riau Sebagai Langkah Memutuskan Penularan Covid-19, Ini Penjelasannya
istimewa

PEKANBARU - Data Dinkes Riau menyebutkan, jumlah Kasus positif Covid-19 di Provinsi Riau terus bertambah menjadi 45 kasus. Mencermati kondisi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menilai perlunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku menyeluruh untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau. 

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Stastistik Provinsi Riau Chairul Riski menyampaikan, sejauh ini Pemprov Riau telah menerima dan mencermati hasil kajian ilmiah PSBB untuk 12 Kabupaten/Kota se-Riau. Kajian ilmiah ini diterima dari Fakultas Kedokteran Universitas Riau dan Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia Provinsi Riau.

Riski menjelaskan, saat ini penularan lokal sudah terjadi di 4 Kabupaten/Kota yakni di Pekanbaru, Dumai, Kampar, Pelalawan. Sementara, data penderita COVID-19 di Provinsi Riau, pada Minggu (3/5/2020) menyebutkan ada 45 kasus positif, 14 sedang dirawat, 26 pulang dan sehat, serta 5 kasus meninggal dunia. Sementara, total PDP di Provinsi Riau ada 692 kasus, yang menjalani perawatan sebanyak 155 kasus, pulang dan sehat sebanyak 448  dengan 89 diantaranya meninggal dunia.

Baca Juga:

“Pada intinya perlunya diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berlaku menyeluruh untuk 12 kabupaten dan kota se-Riau. Hal ini dilakukan untuk kebaikan kita semua, agar penyebaran COVID-19 dapat dicegah. Mudah-mudahan dalam waktu dekat PSBB di Provinsi Riau,” kata Riski.

Riski mencontohkan, kasus positif virus corona di DKI Jakarta yang mengalami perlambatan yang pesat dari waktu ke waktu. hal tersebut lantaran aturan penerapan PSBB berjalan dengan baik. Selain itu PSBB di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi berdampak signifikan memutus rantai penyebaran Covid-19.

Baca Juga:

Saat ini Gubernur Riau, Syamsuar telah mengeluarkan surat edaran kepada Bupati Kampar, Siak, Pelalawan, Bengkalis dan Walikota Dumai, No. 440/Dinkes/911 tanggal 17 April 2020 tentang Usulan PSBB Provinsi Riau.

Kemudian, Surat Gubernur Riau kepada Bupati/walikota se Provinsi Riau, No.120/Pem-Otda/912 tanggal 17 April 2020 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Fungsi Pemerintahan terkait Percepatan Penanganan COVID-19 dan Instruksi Gubernur Riau No. 111 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 tentang Pembatasan Aktifitas Masyarakat dalam rangka Percepatanan Penanganan Corona Virus Disease. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota
Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Perdana Digelar, Rakor Damkar Kabupaten Kota se-Riau Satukan Langkah Perkuat Penanganan Kebakaran
Salim, S. Pd, Ketua Kwarran Siak Hulu Terima Lencana Melati Pramuka: Pengabdian, Kesetiaan dan Dedikasi
Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan
komentar
beritaTerbaru