Peringati Hari Pramuka ke-65, Bupati Siak Ajak Generasi Muda Sukseskan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Peringati Hari Pramuka ke65, Bupati Siak Ajak Generasi Muda Sukseskan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Pemerintahan
JAKARTA - Batas terakhir pencairan THR sudah makin dekat. Bagi ada pekerja yang mendapatkan kebijakan soal THR yang merugikan, seperti tak dibayar oleh perusahaan, maka bisa melakukan aduan ke pemerintah atau organisasi buruh.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meresmikan Pos Komando (Posko) Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020. Selain di pusat, Posko-posko pengaduan THR juga dibentuk di dinas-dinas tenaga kerja di setiap provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja/buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.
Baca Juga:
"Posko pengaduan THR Tahun 2020 dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh dan pengusaha mulai tanggal 11 Mei hingga 31 Mei 2020 selama jam kerja (08.00 WIB s.d 15.30 WIB) secara daring (online) melalui www.kemnaker.go.id," kata Ida dalam temu pers secara virtual di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Ia menambahkan, untuk mengefektifkan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020, Posko THR Keagamaan di daerah juga bertugas menerima pengaduan, memantau pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
Kemnaker telah membentuk satuan tugas pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pelaksanaan pembayaran THR 2020 di Pusat yang diikuti di Daerah agar pelaksanaan SE THR dapat berjalan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha.
"Kita juga minta Keterlibatan peran Pemerintah Daerah untuk mendorong dan melaksanakan langkah-langkah kebijakan Pemerintah dan sangat penting untuk menjaga situasi kondusif dalam berbagai aspek yang timbul akibat situasi darurat Covid-19," katanya.
Menaker Ida mengatakan hari raya Idul Fitri 1441 H yang jatuh pada 24 Mei 2020 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada perekonomian dan kebijakan Pemerintah.
Baca Juga:
Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian THR Keagamaan pada situasi darurat Covid-19 untuk kelangsungan usaha dan mempertimbangkan kebutuhan pekerja/buruh akan pembayaran THR Keagamaan yang dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No. M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Di Perusahaan Pada Masa Pandemi Covid-19.
"Adanya Posko Pengaduan THR Tahun 2020 diharapkan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak yaitu pekerja/buruh dan pengusaha," ujar Ida Fauziyah.
Ida menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan j.o Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
"Saya ingatkan sekali lagi bahwa THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya.
Saat ini pengawas Ketenagakerjaan akan mendorong pihak pengusaha maupun pekerja untuk melakukan dialog untuk pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundangan dan menyesuaikan dengan kondisi perusahaan.
Selain pemerintah, serikat pekerja juga membuka posko aduan. Presiden KSPI Said Iqbal aduan masih berlangsung secara offline. "Di semua kantor fspmi dan afiliasi federasi kspi lainnya di DKI, Jabar, Jateng dan lain-lain sebanyak 30 provinsi," kata Iqbal.
(CNBCIndonesia.com)
Peringati Hari Pramuka ke65, Bupati Siak Ajak Generasi Muda Sukseskan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Pemerintahan
Oleh Rosmely, SHSETIAP kali panen kelapa melimpah, petani Indragiri Hilir kembali dihadapkan pada persoalan klasik, harga turun. Alasannya
Opini
kabarmelayu.com,JAKARTA Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar bertemu dengan Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief MBA di Gedung DPR
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Perkembangan teknologi digital menuntut dunia jurnalistik beradaptasi lebih cepat. Jurnalis tidak lagi cukup hanya
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan meminta bantuan 18 ribu masker kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,KUANSING Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban tenggelam di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Korban
Peristiwa
Semarak HUT RI ke81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
Sport
Polda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru berhasil menyabet sebagai kelurahan terbaik III lomb
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si, menghadiri kegiatan Saraseha
Parlemen