Peringati Hari Pramuka ke-65, Bupati Siak Ajak Generasi Muda Sukseskan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Peringati Hari Pramuka ke65, Bupati Siak Ajak Generasi Muda Sukseskan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Pemerintahan
JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan keseragaman kelas untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan tidak akan terjadi di tahun ini.
Anggota DJSN Ahmad Anshori mengatakan, kelas standar untuk peserta jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan sampai saat ini masih terus dikaji dan tidak memungkinkan diterapkan per 2020.
Sebab, untuk bisa menerapkan keseragaman kelas ini diperlukan beberapa perubahan pada perarturan presiden (perpres) dan peraturan menteri kesehatan (permenkes).
Baca Juga:
"Akankah dilaksanakan segera? Rasanya tidak. Karena untuk penerapan kelas standar, harus stimultan dengan tarif iuran dan CBG's [fasilitas pelayanan Rumah Sakit]. Belum lagi kesiapan ketersediaan kamar kelas standar, yang berarti ada proses, di mana RS harus melakukan renovasi atau penyesuaian," kata Ahmad kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/5/2020).
"Secara pribadi, saya lihat belum akan direalisasikan dalam 1-2 tahun ini. Apalagi ada prioritas penanganan pandemi (Covid-19). Sebaiknya, dalam penerapannya secara gradual atau perencanaan tahapan yang jelas, ada pilot-ing lebih dahulu," lanjutnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, pemerintah sedang menyiapkan kelas standar untuk peserta program BPJS Kesehatan. Di mana sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.
Sejauh ini, kata Ahmad, fasilitas yang bisa didapatkan masyarakat dengan adanya penyeragaman kelas ini akan lebih diterapkan dengan menyediakan layanan kesehatan seperti peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 2 saat ini.
Kendati demikian, apabila ada permintaan dari peserta BPJS Kesehatan untuk meningkatkan layanan, akan diserahkan sepenuhnya antara peserta dengan RS langsung.
"Rekomendasinya, upgrade diperbolehkan dengan urusan peserta dengan penjaminan lainnya atau RS. Tentu wajar atau logis, kalau peserta PBI [Penerima Bantuan Iuran] tidak naik kelas kecuali yang terseut berhenti dari PBI, karena berarti tergolong warga mampu," tuturnya.
Alasan kenapa akhirnya diseragamkan kelas ini, kata Ahmad, karena untuk mengikuti peraturan undang-undang yang ada. Di mana sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 23 ayat (4).
"Bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Jadi itu mandat undang-undang. Yang berlaku saat ini, ada kelas 1, 2, 3 dan itu belum sesuai dengan mandat UU SJSN," ujar Ahmad.
(CNBCIndonesia.com)
Peringati Hari Pramuka ke65, Bupati Siak Ajak Generasi Muda Sukseskan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Pemerintahan
Oleh Rosmely, SHSETIAP kali panen kelapa melimpah, petani Indragiri Hilir kembali dihadapkan pada persoalan klasik, harga turun. Alasannya
Opini
kabarmelayu.com,JAKARTA Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar bertemu dengan Anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munief MBA di Gedung DPR
Pemerintahan
kabarmelayu.com,JAKARTA Perkembangan teknologi digital menuntut dunia jurnalistik beradaptasi lebih cepat. Jurnalis tidak lagi cukup hanya
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan meminta bantuan 18 ribu masker kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,KUANSING Tim SAR Gabungan berhasil menemukan korban tenggelam di Sungai Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Korban
Peristiwa
Semarak HUT RI ke81, DJSC Bersama PERBAKIN Bengkalis Gelar Turnamen Menembak
Sport
Polda Riau Turunkan Tim Ahli Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan di Bengkalis
Hukrim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kelurahan Kampung Bandar Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru berhasil menyabet sebagai kelurahan terbaik III lomb
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Ir. H. AMD. Junaidi AN, M.Si, menghadiri kegiatan Saraseha
Parlemen