Persoalan Kelapa Inhil Bukan Sekadar Hilirisasi dan Ekspor
kabarmelayu.com,INHIL Terkait anjloknya harga kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tidak cukup diselesaikan hanya dengan intervens
Ekbis
JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyatakan keseragaman kelas untuk peserta mandiri BPJS Kesehatan tidak akan terjadi di tahun ini.
Anggota DJSN Ahmad Anshori mengatakan, kelas standar untuk peserta jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan sampai saat ini masih terus dikaji dan tidak memungkinkan diterapkan per 2020.
Sebab, untuk bisa menerapkan keseragaman kelas ini diperlukan beberapa perubahan pada perarturan presiden (perpres) dan peraturan menteri kesehatan (permenkes).
Baca Juga:
"Akankah dilaksanakan segera? Rasanya tidak. Karena untuk penerapan kelas standar, harus stimultan dengan tarif iuran dan CBG's [fasilitas pelayanan Rumah Sakit]. Belum lagi kesiapan ketersediaan kamar kelas standar, yang berarti ada proses, di mana RS harus melakukan renovasi atau penyesuaian," kata Ahmad kepada CNBC Indonesia, Kamis (21/5/2020).
"Secara pribadi, saya lihat belum akan direalisasikan dalam 1-2 tahun ini. Apalagi ada prioritas penanganan pandemi (Covid-19). Sebaiknya, dalam penerapannya secara gradual atau perencanaan tahapan yang jelas, ada pilot-ing lebih dahulu," lanjutnya.
Baca Juga:
Untuk diketahui, pemerintah sedang menyiapkan kelas standar untuk peserta program BPJS Kesehatan. Di mana sistem kelas 1, 2, dan 3 untuk peserta mandiri yang ada saat ini kemungkinan akan digabung menjadi hanya satu kelas.
Sejauh ini, kata Ahmad, fasilitas yang bisa didapatkan masyarakat dengan adanya penyeragaman kelas ini akan lebih diterapkan dengan menyediakan layanan kesehatan seperti peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 2 saat ini.
Kendati demikian, apabila ada permintaan dari peserta BPJS Kesehatan untuk meningkatkan layanan, akan diserahkan sepenuhnya antara peserta dengan RS langsung.
"Rekomendasinya, upgrade diperbolehkan dengan urusan peserta dengan penjaminan lainnya atau RS. Tentu wajar atau logis, kalau peserta PBI [Penerima Bantuan Iuran] tidak naik kelas kecuali yang terseut berhenti dari PBI, karena berarti tergolong warga mampu," tuturnya.
Alasan kenapa akhirnya diseragamkan kelas ini, kata Ahmad, karena untuk mengikuti peraturan undang-undang yang ada. Di mana sesuai UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pasal 23 ayat (4).
"Bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar. Jadi itu mandat undang-undang. Yang berlaku saat ini, ada kelas 1, 2, 3 dan itu belum sesuai dengan mandat UU SJSN," ujar Ahmad.
(CNBCIndonesia.com)
kabarmelayu.com,INHIL Terkait anjloknya harga kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tidak cukup diselesaikan hanya dengan intervens
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau I, Dr. Syahrul Aidi Maazat, meminta pemerintah segera melakukan int
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, S.E., M.T., menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijria
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau mewaspadai sebaran asap yang bergerak dari wilayah sela
Lingkungan
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Gelar Penyuluhan TOGA, PHBS dan Gizi Bersama PKK Desa Senama Nenek
Article
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hingga malam tadi, Sabtu (22/8/2026), pulau Sumatera terpantau terdapat 1589 titik panas (hotspot). Angka ini ja
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Kegiatan LTII Kwartir Ranting Binawidya resmi dibuka oleh Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Pekanbaru y
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau melarang penerbangan drone di sekitar area pemadaman ke
Lingkungan
Peringati Hari Pramuka ke65, Bupati Siak Ajak Generasi Muda Sukseskan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Pemerintahan