Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR

Harijal - Senin, 25 Mei 2020 20:06 WIB
Berpergian, Masyarakat Wajib Kantongi Surat Rapid Test & PCR
(Youtube BNPB Indonesia)
Foto: Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, Letnan Jenderal TNI Doni Monardo

JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, setiap masyarakat yang akan berpergian meninggalkan suatu daerah atau kota wajib membawa surat hasil rapid test maupun PCR.

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Setiap orang yang berpergian harus menunjukan surat rapid tes kadaluarsa 3 hari dan PCR 7 hari baik di bandara, pelabuhan, atapun cek point termasuk kereta api," ujar Doni, Senin (25/5/2020).

Baca Juga:

Oleh karenanya, ia menghimbau setiap warga yang akan meninggalkan daerahnya agar melakukan pemeriksaan kesehatan sesuai dengan aturan. Jika belum, maka bisa melakukan melalui tempat keberangkatan.

Sebab, jika tidak memiliki surat tersebut masyarakat tidak akan diperbolehkan meninggalkan tempat asalnya.

Baca Juga:

"Saya menghimbau pada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan. Kalau saudara nggak bisa menunjukan surat keterangan yang dimaksud, aparat gabungan akan meminta saudara kembali ke tempat semula, besar harapan kita untuk mematuhi," jelasnya.

Apalagi, pasien Covid-19 di Indonesia masih terus bertambah dan semakin meluas. Sehingga sebelum ditemukan vaksinnya sebaiknya masyarakat mematuhi imbauan pemerintah.

"Covid ini belum berakhir, dan vaksin belum tahu kapan ditemukan, kita perlu waktu yang lebih lama, kita dituntut untuk beradaptasi dan mengikuti protokol kesehatan," tegasnya.

(CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pekanbaru dan IMI Gelar Kejuaraan Balap Motor Piala Wali Kota
Sempat Padam, Karhutla di Kerumutan Pelalawan Kembali Menyala
Kapolda Riau dan Pangdam Tuanku Tambusai Bergabung dengan Personel Padamkan Api Karhutla di Pelalawan
Perdana Digelar, Rakor Damkar Kabupaten Kota se-Riau Satukan Langkah Perkuat Penanganan Kebakaran
Salim, S. Pd, Ketua Kwarran Siak Hulu Terima Lencana Melati Pramuka: Pengabdian, Kesetiaan dan Dedikasi
Kawal Status Quo, Pendiri Koperasi JMB Pasang Plank Peringatan
komentar
beritaTerbaru