Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

New Normal, Penumpang Pesawat Dilonggarkan Tak Perlu Tes PCR

Harijal - Rabu, 10 Juni 2020 01:50 WIB
New Normal, Penumpang Pesawat Dilonggarkan Tak Perlu Tes PCR
(Foto: Antara)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya mengatakan di era New Normal calon penumpang pesawat tidak perlu membawa hasil tes PCR cukup rapid test.

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melonggarkan aturan bagi masyarakat yang akan berpergian menggunakan pesawat udara pada masa New Nomal. Calon penumpang tidak perlu membawa hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) cukup rapid test (tes cepat).

“Jadi, kami tidak ingin bahwa syarat-syarat terlalu ketat apalagi PCR biayanya mahal daripada ke Yogyakarta dan Surabaya. Aturan Gugus Tugas itu untuk dalam negeri cukup rapid test, luar negeri PCR,” ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (9/6/2020).

Menhub menambahkan aturan tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Pencegahan Penyebaran COVID-19 yang ditetapkan Menteri Perhubungan pada 8 Juni 2020.

Baca Juga:

Terbitnya PM 41/2020 menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Dengan penetapan ini, dilakukan kembali aktivitas ekonomi yang akan berdampak pada peningkatan aktivitas perjalanan, pergerakan orang melalui transportasi. Karenanya perlu dilakukan penyempurnaan aturan pengendalian transportasi dalam mencegah penyebaran Covid-19 di sektor transportasi,” katanya.

Baca Juga:

Selain syarat PCR dihapus, maskapai juga boleh mengangkut penumpang maksimal 70 persen dari tingkat keterisian yang semula hanya 50 persen.

“Misalnya, pada PM 18 kapasitas 50 persen namun sekarang kita melihat bahwa ada kemajuan berarti dalam menjaga protokol kesehatan, setelah melalui diskusi panjang, dengan airline, gugus tugas dan Kemenkes, untuk pesawat jet bisa 70 persen. Kami sudah perhitungkan. Ada syarat yang ditetapkan,” ujar Menhub.

Namun, Budi mengingatkan aturan tersebut sewaktu-waktu bisa berubah menyesuaikan kondisi di lapangan.

(iNews.id)

SHARE:
beritaTerkait
LT II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Regu Berprestasi Menuju Tingkat Cabang Kota Pekanbaru
Bahayakan Heli Waterbombing. BPBD Riau Larang Drone di Area Karhutla
Peringati Hari Pramuka ke-65, Bupati Siak Ajak Generasi Muda Sukseskan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Buah Melimpah, Harga Turun, Nilai Ekonomi Kelapa Inhil Hilang
Wawako Pekanbaru Temui Hendry Munief di DPR RI, Minta Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
komentar
beritaTerbaru