Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Pemprov dan DPRD Riau Bahas Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016

Harijal - Senin, 13 Juli 2020 16:32 WIB
Pemprov dan DPRD Riau Bahas Raperda Tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016
istimewa

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kembali melakukan rapat kerja (raker) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, di ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (13/7/2020).

Dalam rapat ini, DPRD Riau sendiri telah membentuk panitia khusus (Pansus) dalam menyusun dan membahasa persoalan tersebut kedepannya. Yang mana, Sunaryo selaku Pimpinan Pansus dan sekaligus memimpin jalannya rapat kerja tersebut.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemprov Riau telah mengajukan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, diantaranya pertama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyelenggarakan urusan Kesbangpol berada ketentuan peralihan, yang diubah dalam pasal 3 tentang pembentukan peraturan daerah.

Baca Juga:

Selanjutnya, perubahan pada pasal 7 ayat 1 dan 2 berbunyi, selain Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 terdapat UPT Provinsi dibidang kesehatan berupa rumah sakit daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanana secara profesional.

Dalam rapat, Sunaryo mengatakan bahasan lebih difokuskan terhadap persoalan perubahan pasal 7 ayat 1 dan 2. Yang mana Pemprov Riau mengusulkan dua poin, diantaranya pertama, selain UPT Provinsi sebagaiaman dimaksud dalam pasal 5 terdapat UPT Provinsi dibidang kesehatan berupa rumah sakit daerah Provinsi sebagai unit organisasi khusus yang memberikan layanan secara profesional.

Baca Juga:

Poin kedua, Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta pada bidang kepegawaian.

Menanggapi hal tersebut, Sunaryo mengatakan, dalam membahasa Rapeda terubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 harus berpegangan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengatur Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.

"Dasar kita dalam mengambil keputusan terhadap perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah PP Nomor 72 Tahun 2019," terangnya. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
LT II Kwarran Binawidya 2026 Resmi Dibuka, Siapkan Regu Berprestasi Menuju Tingkat Cabang Kota Pekanbaru
Bahayakan Heli Waterbombing. BPBD Riau Larang Drone di Area Karhutla
Peringati Hari Pramuka ke-65, Bupati Siak Ajak Generasi Muda Sukseskan Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045
Buah Melimpah, Harga Turun, Nilai Ekonomi Kelapa Inhil Hilang
Wawako Pekanbaru Temui Hendry Munief di DPR RI, Minta Perjuangkan Hibah Aset Pemerintah Pusat
SMSI dan RRI Dorong Kolaborasi Media untuk Perkuat Kompetensi Jurnalis dan Jernihkan Informasi
komentar
beritaTerbaru