Akibat Asap Karhutla Siswa Pekanbaru Belajar Daring, MBG Tetap Jalan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran Penyesuaian Kegiatan
Pendidikan
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau kembali melakukan rapat kerja (raker) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah, di ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Riau, Senin (13/7/2020).
Dalam rapat ini, DPRD Riau sendiri telah membentuk panitia khusus (Pansus) dalam menyusun dan membahasa persoalan tersebut kedepannya. Yang mana, Sunaryo selaku Pimpinan Pansus dan sekaligus memimpin jalannya rapat kerja tersebut.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Pemprov Riau telah mengajukan Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, diantaranya pertama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyelenggarakan urusan Kesbangpol berada ketentuan peralihan, yang diubah dalam pasal 3 tentang pembentukan peraturan daerah.
Baca Juga:
Selanjutnya, perubahan pada pasal 7 ayat 1 dan 2 berbunyi, selain Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 terdapat UPT Provinsi dibidang kesehatan berupa rumah sakit daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanana secara profesional.
Dalam rapat, Sunaryo mengatakan bahasan lebih difokuskan terhadap persoalan perubahan pasal 7 ayat 1 dan 2. Yang mana Pemprov Riau mengusulkan dua poin, diantaranya pertama, selain UPT Provinsi sebagaiaman dimaksud dalam pasal 5 terdapat UPT Provinsi dibidang kesehatan berupa rumah sakit daerah Provinsi sebagai unit organisasi khusus yang memberikan layanan secara profesional.
Baca Juga:
Poin kedua, Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bersifat otonom dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta pada bidang kepegawaian.
Menanggapi hal tersebut, Sunaryo mengatakan, dalam membahasa Rapeda terubahan kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 harus berpegangan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah mengatur Rumah Sakit Daerah sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional melalui pemberian otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian.
"Dasar kita dalam mengambil keputusan terhadap perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah PP Nomor 72 Tahun 2019," terangnya. (MCR)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran Penyesuaian Kegiatan
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru menerbitkan surat edaran Penyesuaian Kegiatan Pembelajaran Akibat Penurunan Kual
Pendidikan
kabarmelayu.com,INHIL Minimnya transparansi memicu dugaan permainan gelap dalam kemitraan Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dengan PT Os
Peristiwa
kabarmelayu.com,INHIL Terkait anjloknya harga kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tidak cukup diselesaikan hanya dengan intervens
Ekbis
kabarmelayu.com,PEKANBARU Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Riau I, Dr. Syahrul Aidi Maazat, meminta pemerintah segera melakukan int
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Bupati Indragiri Hilir (Inhil), H. Herman, S.E., M.T., menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijria
Muslim
kabarmelayu.com,PEKANBARU Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau mewaspadai sebaran asap yang bergerak dari wilayah sela
Lingkungan
KKN Kelompok 17 Universitas Abdurrab Gelar Penyuluhan TOGA, PHBS dan Gizi Bersama PKK Desa Senama Nenek
Article
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Tinjau Penanganan Karhutla di Kalimantan Barat
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Hingga malam tadi, Sabtu (22/8/2026), pulau Sumatera terpantau terdapat 1589 titik panas (hotspot). Angka ini ja
Lingkungan