Kamis, 28 Mei 2026 WIB

Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi, Jokowi `Korbankan` Gugus Tugas

Harijal - Selasa, 21 Juli 2020 10:11 WIB
Bentuk Tim Pemulihan Ekonomi, Jokowi `Korbankan` Gugus Tugas
(Biro Pers Sekretariat Presiden/ Kris)
Foto: Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa, (7/7/2020).

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, seiring dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Perpres tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Selasa (21/7/2020) pembubaran berlaku per 20 Juli 2020, atau sejak aturan tersebut diundangkan. Adapun Pasal 20 Perpres ini mencabut Keppres 9/2020 tentang Gugus Tugas.

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah dibubarkan," dikutip dari salinan Perpres tersebut.

Baca Juga:

Adapun pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya akan dilaksanakan Komite Kebijakan atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Erick Thohir yang menjabat Ketua Pelaksana.

"Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini," bunyi Pasal 20 ayat 2 huruf c Perpres tersebut.

Baca Juga:

Sebagai informasi, Jokowi baru saja membentuk tim khusus untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Sejalan dengan adanya tim tersebut, Jokowi juga secara bersamaan membubarkan 18 lembaga dalam Perpres 82/2020.

Terkait dengan satgas yang baru dibentuk, berikut struktur lengkapnya:

Ketua : Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Wakil Ketua 1 : Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan

Wakil Ketua 2 : Menko Polhukam Mahfud Md

Wakil Ketua 3 : Menko PMK Muhadjir Effendy

Wakil Ketua 4 : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

Wakil Ketua 5 : Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto

Wakil Ketua 6 : Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Ketua Pelaksana: Menteri BUMN Erick Thohir

Sekretaris Eksekutif 1: Raden Pardede

Sekretaris Eksekutif 2: Sesmenko Perekonomian Susiwijono

Ketua Satgas Penanganan Covid-19: Kepala BNPB Doni Monardo

Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional: Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin

(CNBCIndonesia.com)

SHARE:
beritaTerkait
Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau
Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
komentar
beritaTerbaru