Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) baru saja mengeluarkan aturan mengenai hukum pidana yang akan dijatuhkan kepada tersangka korupsi. Tercatat, hukuman paling berat yang akan diterima oleh pelaku adalah hukuman seumur hidup.
Kebijakan ini tertera dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dikutip CNBC Indonesia, Minggu (2/8/2020), adanya Perma ini ditujukan sebagai pedoman pemidanaan guna menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa.
Baca Juga:
Aturan ini ditetapkan pada 8 Juli 2020 oleh Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Pemberlakuan aturan ini dimulai saat aturan ini diundangkan.
Perma baru ini diberlakukan kepada terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Terdakwa yang dikenakan hukuman dalam Perma ini telah melakukan tindak merugikan negara.
Baca Juga:
Tindak merugikan negara dalam Perma ini dikategorikan dalam lima kelompok, yakni:
Kategori paling berat, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi lebih dari Rp 100 miliar;
Kategori berat, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi kisaran Rp 25 miliar-Rp 100 miliar;
Kategori sedang, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi kisaran Rp 1 miliar-Rp 25 miliar;
Kategori ringan, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi rentang Rp 200 juta-Rp 1 miliar;
Kategori paling ringan, yakni merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan tindak pidana korupsi sampai dengan Rp 200 juta.
Selain nilai kerugian negara yang dijadikan pertimbangan, Perma ini juga menyebutkan pertimbangan lainnya dalam memberikan hukuman adalah tingkat kesalahan, dampak dan keuntungan. Bagian ini dibagi dalam tiga kelompok, yakni:
Tingkat kesalahan tinggi, dampak tinggi dan keuntungan tinggi. Dimaksudkan kepada terdakwa yang memiliki peran signifikan dalam kasus tersebut, kemudian perbuatannya berdampak secara nasional dan mendapatkan keuntungan lebih dari 50% dari kegiatan tersebut.
Tingkat kesalahan sedang, dampak sedang dan keuntungan sedang. Maksudnya adalah terdakwa memiliki peran signifikan dalam upaya tersebut dan mengakibatkan kerugian dalam skala provinsi dan terdakwa mendapatkan keuntungan 10%-50% dari kegiatannya ini.
Tingkat kesalahan rendah, dampak rendah dan keuntungan rendah. Ini diperuntukkan bagi terdakwa yang memiliki peran tidak signifikan dan hanya bersifat membantu upaya tersebut. Dengan perimbangan perbuatannya ini berdampak kerugian dalam skala wilayah kecil dan hanya mendapatkan keuntungan kurang dari 10% dari upaya ini.
Dari beberapa pertimbangan tersebut, hakim dapat menjatuhkan pidana sebagai berikut:
Kategori Paling Berat
Penjara 16-20 tahun atau seumur hidup dan denda Rp 800 juta-Rp 1 miliar
Penjara 13-16 tahun dan denda Rp 650 juta juta-Rp 800 juta
Penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500 juta-Rp 650 juta
Kategori Berat
Penjara 13-16 tahun dan denda Rp 650 juta juta-Rp 800 juta
Penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500 juta-Rp 650 juta
Penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400 juta-Rp 500 juta
Kategori Sedang
Penjara 10-13 tahun dan denda Rp 500 juta-Rp 650 juta
Penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400 juta-Rp 500 juta
Penjara 6-8 tahun dan denda Rp 300 juta-Rp 400 juta
Kategori Ringan
Penjara 8-10 tahun dan denda Rp 400 juta-Rp 500 juta
Penjara 6-8 tahun dan denda Rp 300 juta-Rp 400 juta
Penjara 4-6 tahun dan denda Rp 200 juta-Rp 300 juta
Kategori Paling Ringan
Penjara 3-4 tahun dan denda Rp 150 juta-Rp 200 juta
Penjara 2-3 tahun dan denda Rp 100 juta-Rp 150 juta
Penjara 1-2 tahun dan denda Rp 50 juta-Rp 100 juta
(CNBCIndonesia.com)
kabarmelayu.com,INHIL Kebun Negara berstatus 110B,milik PT. Agrinas Palma Nusantara KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau, diduga dijarah oleh
Peristiwa
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim Manggala Agni Balai Pengendalian Kebakaran Hutan Wilayah Sumatera Kementerian Kehutanan terus melakukan oper
Lingkungan
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
TNI/Polri
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim gabungan hingga saat ini masih melakukan pemadaman Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di Riau
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Dalam semangat Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiar
Sosial
Personel Polsek Teluk Meranti Cek Ketahanan Pangan, Ada Jagung, Semangka dan Cabai
TNI/Polri
kabarmelayu.com,INHIL Narasi membela warga dan menuding negara merampas kebun masyarakat kini mulai menuai sorotan tajam. Pasalnya, di t
Sosial
kabarmelayu.com,ROHIL Di lapangan yang sama, tanpa sekat dan jarak, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Bagansiapiapi, Agus
Sosial
Kemnaker Sertifikasi Kompetensi Perkuat Daya Saing Lulusan Magang
Ekbis