Kamis, 28 Mei 2026 WIB

Resmi, Besok Jakarta Kembali Terapkan PSBB Selama 14 Hari

Harijal - Minggu, 13 September 2020 16:51 WIB
Resmi, Besok Jakarta Kembali Terapkan PSBB Selama 14 Hari
(Foto: Istimewa)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

JAKARTA - Pemprov Jakarta resmi menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Keputusan itu diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan PSBB diterapkan mulai besok Senin (14/9/2020) selama dua pekan ke depan. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 yang merevisi Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"PSBB mulai berlaku 14 September 2020 selama 14 hari yang berbeda dibanding PSBB transisi sebelumnya," kata Anies.

Baca Juga:

Salah satu pertimbangan Anies menerapkan kembali PSBB karena terjadi lonjakan kasus positif covid-19 selama 12 hari terakhir. Bahkan menurutnya penambahan kasus positif covid-19 selama 12 hari terakhir menyumbang 25 persen total pasien positif covid-19.

"Kasus positif covid-19 selama 12 hari terakhir menyumbang 25 persen dari total walaupun yang sembuh menyumbang 23 persen. Lalu kasus meninggal di 12 hari terakhir menyumbang 14 persen," ucapnya.

Baca Juga:

Anies menyebut ada lima poin penting dalam PSBB tahap kedua ini. Yaitu pembatasan sosial, ekonomi, keagamaan, budaya, pendidikan, dan lain-lain.

"Kedua pembatasan mobilitas masyarakat, rencana isolasi terkendali, bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan, dan penegakan sanksi," katanya.

(iNews.id)

SHARE:
beritaTerkait
Kebun Negara Dijarah, Mitra PT Agrinas Palma Nusantara Tempuh Jalur Hukum
Ternyata, Seseorang Bisa Dinyatakan Positif Narkoba Setelah Terpapar Asap Ganja
Tim Manggala Agni Berjibaku Padamkan Karhutla di Palika dan Kandis
Progres capai 21 persen, Anggota koramil 05/RM dan warga kebut pengecoran Jembatan Gantung Bangko Pusaka
Api Muncul di Tiga Daerah, Helikopter Dikerahkan Padamkan Karhutla di Riau
Semangat Berbagi Idul Adha, PT. Agrinas Palma Nusantara Mitra KSO PT. Citra Mutiara Bumi Riau Gelar Penyembelihan Hewan Kurban
komentar
beritaTerbaru