Fenomena Bulan Darah Ubah Langit Menjadi Merah Api
Fenomena Bulan Darah Ubah Langit Menjadi Merah Api
Article
PEKANBARU - Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution memberikan beberapa usulan. Usulan itu disampaikannya melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, Kamis (14/1/21).
Pertama, Raperda yang disusun harus memperhatikan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi sesuai dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu pelaksanaan rehabilitasi di luar kawasan hutan negara.
Usulan kedua yakni dasar hukum penyusunan Raperda yaitu Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2008 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan dan lahan. Itu kata Wagubri, dinyatakan tidak berlaku dengan terbitnya Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan.
Baca Juga:
"Untuk itu materi muatan Raperda perlu disesuaikan kembali dengan Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2020," ujarnya
Ketiga, ia merasa perlu memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau nomor 9 tahun 2014 tentang pengelolaan daerah aliran sungai.
Baca Juga:
"Mengingat sesuai ketentuan kriteria standar diperlukannya proses analisis perencanaan rehabilitasi hutan dan lahan berdasarkan ekosistem daerah aliran sungai," Wagubri menuturkan.
Empat, penguatan aspek insentif yang nenarik keterlibatan para pihak dalam rehabilitasi hutan dan lahan, hal ini mengingat keterbatasan kemampuan APBD untuk mendukung rehabilitasi hutan dan lahan secara terarah profesional dan berkelanjutan.
Lima, Pasal 1 angka 16 tentang hutan desa, sedangkan angka 17 tentang hutan masyarakat, ia meminta supaya dihapus. Karena menurut Edy itu merupakan bentuk pengelolaan hutan dalam kawasan hutan atau perhutanan sosial.
"Sementara pada Pasal 1 angka 22 tentang pengayaan juga dihapus, karena istilah pengayaan dalam Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2020 rehabilitasi dan reklamasi hutan tidak digunakan lagi, ini lebih kepada konteks reboisasi kawasan hutan," jelasnya.
Tujuh, aspek kerja rehabilitasi hutan dan lahan pada Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8, ia minta disesuaikan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan termasuk pewenangan penyususnan rancangan umum dan rencana tahunan yang telah diatur.
"Untuk penerapan teknik konservasi tanah pada Pasal 18 agar mempedomani Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Pemerintah nomor 26 tahun 2020 tentang rehabilitasi dan reklamasi hutan," tuturnya.
Ia berharap, Raperda tentang pengelolaan rehabilitasi dan lahan kritis dapat diterima pihak dewan dan masyarakat luas hingga akhirnya bisa menjadi Perda. (MCR)
Fenomena Bulan Darah Ubah Langit Menjadi Merah Api
Article
kabarmelayu.com,INHIL Kepedulian terhadap keselamatan masyarakat ditunjukkan Zainal Arifin Hussein dari Bangun Desa Payung Negeri (BDPN)
Sosial
kabarmelayu.com,INHIL Jawaban resmi PT PLN (Persero) ULP Tembilahan terkait persoalan kabel semrawut di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Di tengah kondisi keuangan Pemkab Siak yang terbatas, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli melalui Dinas PU mengunci ke
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, SE, MM, memimpin upacara bendera Senin (31/8/2026) pagi di SMPN 22. Kegiatan
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau, menunjukkan perkemban
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Plh. Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S.Sos., M.Si., diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Drs. H. Ta
Pemerintahan
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Hukrim
Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah terpantau hingga 500an hotspot (titik panas) di Riau sepekan lalu, pagi ini Badan Meteorologi Klimatolo
Lingkungan