Rabu, 02 September 2026 WIB

Kelurahan Diminta Layani Masyarakat Sesuai SOP

Harijal - Rabu, 27 Januari 2021 19:23 WIB
Kelurahan Diminta Layani Masyarakat Sesuai SOP
Camat Rumbai, Syamsudin

PEKANBARU, kabarmelayu.com - Sesuai ketentuan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru,
jadwal pelayanan masyarakat di kelurahan dilaksanakan dari pukul 8 pagi hingga pukul 4 sore. Untuk itu pihak kelurahan diminta melayani masyarakat sesuai Standar Operasi Pelayanan (SOP).

Hal itu disampaikan Camat Rumbai, Syamsudin menyikapi keluhan warga terkait jadwal pelayanan di sejumlah kantor kelurahan di wilayah Kecamatan Rumbai, Rabu (27/01/21).

"Seperti disampaikan oleh pak Sekdako Pekanbaru, Asisten I dan BKPSDM, pelayanan di kelurahan itu  harus tetap dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada. Jadi apapun pelayanan itu harus dilaksanakan," ucapnya.

Baca Juga:

Menurutnya pelayanan masyarakat itu, diawali dari Kelurahan. Dan dari sana baru ke Kecamatan. Jadi semua harus dilaksanakan di kelurahan, karena itu sudah menjadi tugas.

Samsudin menjelaskan, sesuai ketentuan sebagaimana ditetapkan BKPSDM, jadwal pelayanan dari pukul 8 pagi hingga pukul pukul 4 sore. Hanya saja pukul 12 siang hingga pukul 1 siang, jam istirahat. Khusus hari Jumat pelayanan berakhir pukul setengah 5 sore.

Baca Juga:

Samsudin mengaku, pekan kemarin pihaknya sudah melakukan sidak, salah satunya di kelurahan Sri Meranti.

"Sudah pak, saya sudah kesana kemarin. Saya lihat ada orangnya," ujar Samsudin saat didesak apakah ada rencana melakukan sidak di kelurahan.

Ia mengatakan, bilamana pelayanan di kelurahan tak sesuai jadwal yang ditentukan, maka hal itu tergolong kesalahan. Hanya saja terkait sanksi atas pelanggaran yang dilakukan pihak kelurahan, hal itu kewenangan BKPSDM.

"Masa iya ada kantor kelurahan tutup sebelum pukul 4 sore. Saya aja baru pulang jam 6 sore," katanya.

Sekedar diketahui, sepasang calon suami isteri berniat mengurus surat pra nikah di kelurahan Palas dua pekan silam. Akan tetapi hingga pukul 9 pagi hanya penjaga kantor saja yang ada. Alhasil, sepasang calon suami isteri itu hanya bisa mengeluh.

Beda halnya dengan di Kelurahan Sri Meranti. Beberapa bulan lalu di tahun 2020, dua ibu rumah tangga yang bermaksud meminta tandatangan Lurah terkait bansos Rp 600 ribu, harus kecewa. Pasalnya, hingga pukul 10.30 WIB, Lurah tak kunjung muncul di kantornya. (fin)

SHARE:
beritaTerkait
Tiga Murid UPT SDN 024 Tarai Bangun Sabet Medali Emas dan Perunggu pada Kejuaraan Taekwondo dan Pencak Silat
Bea Cukai Bengkalis Musnahkan BMMN Hampir Rp6 Miliar, Didominasi 662 Unit iPhone Bekas
Komitmen Hilirisasi Industri, IKPP Perawang Raih Peringkat 1 Investasi Hilirisasi Kategori PMA di Riau 2026
Pemkab Inhil Gelar Salat Istisqa, Plh Bupati Yuliantini Ajak Masyarakat Berdoa
Kegiatan Cek Kesehatan Gratis di SMP Negeri 3 Gunung MaLelo
Ngeri! Nelayan Inhil di Inhil Selamat dari Terkaman Buaya, Bertahan 6 Jam di Atas Pohon
komentar
beritaTerbaru