Kamis, 30 April 2026 WIB

Pemprov Riau akan Atur Jam Kerja ASN selama Ramadan

Harijal - Sabtu, 10 April 2021 16:57 WIB
Pemprov Riau akan Atur Jam Kerja ASN selama Ramadan
Pj. Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy,

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan membuat Surat Edaran (SE) terkait jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat pada bulan suci Ramadan 1442 Hijriyah atau puasa tahun 2021. 

"Untuk jam kerja ASN selama puasa nanti kita akan buat surat edaran, untuk mengatur jam kerja ASN selama puasa," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy, Sabtu (10/4/2021). 

Masrul mengatakan, jam kerja ASN Pemprov Riau tetap mengacu terhadap SE Menpan-RB tentang Penetapan Jam Kerja pada Ramadan 1442 Hijriyah bagi ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. 

Baca Juga:

"Dalam SE Menpan-RB lebih ditekankan masalah protokol kesehatan, agar kita kita memperhatikan pengendalian Covid-19," singkatnya. 

Untuk diketahui, dalam SE Menpan-RB terkait jam kerja ASN selama Ramadan 1442 Hijriyah, bagi instansi yang memberlakukan lima hari dalam sepakan, maka jam kerja dimulai pukul 08.00-15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB pada Senin sampai Kamis. Sedangkan hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB. 

Baca Juga:

Sementara bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja selama sepakan. Maka jam kerja salam puasa dimulai pukul 08.00-14.00 WIB dengan waktu istirahat 12.00-12.30 WIB pada hari Senin sampai Kamis. Kemudian hari Jumat, ASN kerja mulai pukul 08.00-14.30 WIB, dengan waktu istirahat 11.30-12.30 WIB. 

Jam kerja tersebut berlaku bagi seluruh ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun tempat tinggal (work from home). Sedangkan jumlah kerja efektif bagi ASN pemerintah pusat dan daerah berjumlah minimal 32,5 jam per pekan.(MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Kelompok Tani SKB Pangean Merasa Dibohongi PT. RAPP, Tuntut Penyelesaian Lahan
Komisioner KI Kecam Kadisdik Riau, Abaikan Sengketa Informasi, Minta Diberi Sanksi Keras
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
komentar
beritaTerbaru