Selasa, 01 September 2026 WIB

Larangan Mudik di Riau, Pengecualian Bagi 5 Kelompok Ini

Harijal - Kamis, 29 April 2021 22:50 WIB
Larangan Mudik di Riau, Pengecualian Bagi 5 Kelompok Ini
Pj Sekdaprov. Riau Masrul Kasmy

PEKANBARU - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Masrul Kasmy menyebutkan, peniadaan atau larangan mudik di Provinsi Riau berlaku kepada seluruh masyarakat Riau. 

Namun ada pengecualian bagi lima kelompok diantaranya, pertama, kegiatan kedinasan seperti melakukan perjalanan dinas. Kedua, kunjungan keluarga sakit. Ketiga, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Keempat, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga. Kelima, penting keluar daerah karena memerlukan pelayanan kesehatan.

Ia menerangkan, perjalanan dinas memang diberikan izin untuk keluar daerah. Namun harus dibuktikan dengan surat dinas yang dicap basah. Selanjutnya terhadap kunjungan keluarga yang sakit juga perlu dibuktikan dengan informasi yang disampaikan oleh pihak rumah sakit.

Baca Juga:

"Untuk kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia ini juga diberikan dispensasi karena hal ini menyangkut sisi-sisi kemanusiaan," ucapnya di Studio 2 TVRI Stasiun Riau, Jalan Durian Nomor 24 Labuh Baru Pekanbaru, Kamis (29/4/2021).

Selanjutnya, ia mengatakan untuk ibu hamil yang memerlukan pendamping satu orang juga diberikan dispensasi. Juga terhadap orang yang diharuskan untuk melakukan perawatan atau pengobatan di luar daerah tentunya juga diberikan izin.

Baca Juga:

"Jadi memang pengecualian ini selektif sekali dan hal ini juga diperlukan dokumen-dokumen yang perlu diperlihatkan dan harus dibuktikan fisik bahwa hal itu benar," ujarnya.

Ia mengungkapkan memang ada peluang keluar daerah, namun ia juga mengingatkan hal ini memang akan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memerlukannya. 

"Untuk itu, data fisik jangan sampai ada yang fotokopi ataupun memberikan banyak alasan, hal ini tentu tidak dibenarkan," tuturnya. (MCR)

SHARE:
beritaTerkait
PPWI Inhil, BDPN, Kades dan Warga Pungkat Bahu Membahu Padamkan Api yang Membakar Kebun Warga
PLN Tembilahan  Belum Tuntaskan Kabel Semrawut
9 Perusahaan Siap Perbaiki 6,44 Kilometer Jalan Simpang KITB-Sungai Rawa
Agung Nugroho Senang Anak-anak Kembali Sekolah
Karhutla Riau Mulai Terkendali
Sekda Inhil Hadiri Paripurna ke-15 DPRD. Masa Persidangan VI Ditutup dan Persidangan VII Dibuka
komentar
beritaTerbaru