Selasa, 01 September 2026 WIB

ASN Dilarang Mudik, Gubernur Riau Terbitkan Surat Perintah Penertiban Mobil Dinas

Harijal - Selasa, 04 Mei 2021 23:34 WIB
ASN Dilarang Mudik, Gubernur Riau Terbitkan Surat Perintah Penertiban Mobil Dinas
Foto: ist

PEKANBARU - Jelang hari raya Idul Fitri 1442 Hijriyah, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengeluarkan perintah kepada Kepala Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Riau agar seluruh mobil dinas ditertibkan. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Riau tentang Penertiban Kendaraan Dinas. 

Dalam surat perintah itu Syamsuar meminta seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk mengumpulkan mobil dinas (Mobdin) maupun kendaraan operasional di halaman parkir kantor instansi masing-masing paling lambat Rabu (5/5/2021) sore besok.

"Iya mulai besok kita lakukan pengumpulan kendaraan dinas pejabat dan kendaraan operasional. Jadi paling lambat kendaraan harus dikumpul besok. Itu koordinatornya BPKAD Riau," katanya," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy, pada Selasa malam (4/5/2021). 

Baca Juga:

Masrul mengatakan, pengumpulan kendaraan dinas pejabat Pemprov Riau ini menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tentang pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah atau mudik saat libur lebaran bagi ASN di massa pandemi COVID-19.

"Intinya ada perintah pengumpulan mobil dinas mulai 5-17 Mei 2021, karena ini berkaitan dengan adanya kebijakan larangan mudik. Dengan begitu kita lebih bisa mengontrol aparatur kita dengan mengumpulkan sementara mobil yang dipakai pejabat ke pengelola barang/aset," terangnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut Pj Sekda Riau menyampaikan, setelah dikumpulkan di masing-masing kantor dinas, badan dan biro. Selanjutnya kunci kendaraan diserahkan BPKAD Riau dan akan mengecek kendaraan.

"Apabila ada selisih antara jumlah kendaraan dinas yang tercatat dalam KIB, dengan jumlah kendaraan dinas yang terkumpul, maka kepala OPD harus bisa menjelaskan. Misalnya kendaraan operasional digunakan untuk apa dan lainnya," ujarnya.

Untuk diketahui, dari , Gubernur Riau tersebut ada pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan untuk kepentingan kedinasan. Seperti kendaraan dinas Sekda, para Asisten, dan Staf Ahli di Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Termasuk kendaraan dinas kepala OPD tidak dikumpulkan.

Kendaraan dinas yang digunakan untuk operasional di Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumu, RSJ Tampan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR-PKPP, Diskominfotik, Disnakertrans, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, dan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Riau.(MCR)

SHARE:
beritaTerkait
PPWI Inhil, BDPN, Kades dan Warga Pungkat Bahu Membahu Padamkan Api yang Membakar Kebun Warga
PLN Tembilahan  Belum Tuntaskan Kabel Semrawut
9 Perusahaan Siap Perbaiki 6,44 Kilometer Jalan Simpang KITB-Sungai Rawa
Agung Nugroho Senang Anak-anak Kembali Sekolah
Karhutla Riau Mulai Terkendali
Sekda Inhil Hadiri Paripurna ke-15 DPRD. Masa Persidangan VI Ditutup dan Persidangan VII Dibuka
komentar
beritaTerbaru