Kamis, 30 April 2026 WIB

Penyumbang Covid-19 Tertinggi, 5 Kecamatan di Siak Diimbau Perketat Penerapan Prokes

Harijal - Senin, 10 Mei 2021 21:52 WIB
Penyumbang Covid-19 Tertinggi, 5 Kecamatan di Siak Diimbau Perketat Penerapan Prokes
(Foto: Ira Widana)
Kepala Dinas Kesehatan, dr Toni Chandra dan Jubir Satgas Covid-19 Siak, Budhi Yowono (kanan).

SIAK - Penambahan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Siak pada Sabtu hingga Minggu (7-8/5/2021) mencapai 156 orang. Update penambahan kasus ini masih tertinggi dari Tualang, Sungai Apit, Siak, Mempura, Dayun dan Kandis. Untuk itu, pemerintah kecamatan setempat bisa memperketat penerapan protokol Covid-19 di masing-masing daerah.

Kepala Dinas Kesehatan dr Tonny Chandra mengatakan jumlah pasien Covid-19 yang meninggal sudah mendekati angka 100. Artinya, masyarakat yang masih dalam keadaan sehat jangan sampai tertular oleh virus yang kasat mata ini.

"Makanya perlu perketat penerapan prokes ini. Beri teguran warga yang tidak menggunakan masker di luar ruangan. Kemudian setiap pelaku usaha wajib mengingatkan pembeli untuk memakai masker serta mencuci tangan sebelum dan sesudah berbelanja. Saat berada dalam toko atau warung di pasar, warga tetap harus menjaga jarak satu dengan yang lainnya," kata dr Tonni dilanasir goriau.com.

Baca Juga:

Sementara itu, Juru Bicara Penanggulangan Covid-19 Budhi Yuwono yang juga Asisten I Setkab Siak menambahkan hal ini patut menjadi pemikiran bersama untuk mencarikan solusinya.

“Saat ini kami sedang berusaha menciptakan iklim yang kondusif untuk masyarakat agar menyadari pentingnya mematuhi prokes,” ungkap Budhi.

Baca Juga:

Dikatakannya, jadikan mematuhi prokes sebagai gaya hidup. Sebab tidak bisa dipungkiri, agar terhindar dari Covid-19, hal itu merupakan salah satu jawabannya. Terkait solusi konkret yang dilakukan Pemkab Siak dibantu pemangku kepentingan lainnya, adalah selain melakukan penyekatan, juga menerapkan PPKM skala mikro.

Di samping itu, kami juga melakukan Operasi Yustisi dan operasi berskala lokal untuk menyadarkan masyarakat dalam menerapkan Perda No 4 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 dan Penyakit Menular. ***

SHARE:
beritaTerkait
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
komentar
beritaTerbaru