PLN Tembilahan Belum Tuntaskan Kabel Semrawut
kabarmelayu.com,INHIL Jawaban resmi PT PLN (Persero) ULP Tembilahan terkait persoalan kabel semrawut di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Sosial
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) telah membentuk Tim Anggota Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau periode 2021-2025. Melalui Tim Seleksi ini, telah diumumkan pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi Komisioner KI Riau.
Tim Anggota Seleksi membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau tahun 2021, berdasarkan pasal 30 ayat 2 Undang- undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Keputusan Gubernur Riau nomor kpts 485/IV/2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi periode tahun 2021-2025.
Dijelaskan Ketua Tim Seleksi, Dr Syafri Harto, M.Si, bahwa pihaknya telah mengumumkan pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau, melalui surat pengumuman
nomor 002/Timsel-KI/V/2021.
Baca Juga:
"Persyaratan umumnya adalah warga negara Indonesia, memiliki integritas tidak tercela, tidak pernah dipidana, karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau lebih, memiliki pengalaman di bidang keterbukaan informasi publik dari hak manusia dan kebijakan publik," kata, Dr Syafri Harto, Rabu (2/6/2021) melalui keterangan resmi.
Selain itu persyaratan umum lainya Syafri Harto menjelaskan, yakni memiliki pengalaman aktivitas badan publik, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apbila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Riau, Bersedia bekerja penuh waktu, Berusia sekurang-kurangnya 35 tahun pada saat mendaftar, dan sehat jiwa raga. Kemudian, juga ada syarat khusus yang harus dilampirkan saat mendaftar, adalah:
Baca Juga:
1. Surat pendaftaran sebagaimana form yang telah ditetapkan ditandatangani di atas materai
2. Daftar riwayat hidup sebagaimana form yang telah ditetapkan
3. Foto berwarna terbaru ukuran 4x5 latar belakang merah sebanyak 4 lembar.
4. Salinan KTP wilayah Provinsi Riau
5. Asli dan satu lembar fotocopy surat ketarangan kepolisian tidak pernah dipidana karena melakukan tidak pidana yang ancaman dengan pidana 5 tahun atau lebih.
6. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik dan/atau partai politik apabila diangkat menjadi anggota KI, sebagaimana form yang telah ditetapkan dan ditandatangani di atas materai.
7. surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu ditandatangani di atas materai
8. Asli dan 1 lembar fotocopy
a. Surat keterangan sehat jasmanai dari rumah sakit pemerintah,
b. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan zat adiktif lainnya dari rumah sakit.
c. Surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Jiwa (apabila peserta telah lulus tes wawancara dan namanya dikirim ke DPRD Riau).
9. Fotocopy ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir pejabat yang berwenang.
Teknis Pendaftaran
Bagi calon pendaftar bisa mendaftar dengan mendapatkan formulir kelengkatan administrasi persyaratan dengan mengunduh di www.timselkiprov2021.riau.go.id. Untuk pengumuman juga dapat dilihat di www.diskominfotik.riau.go.id.
Pendaftaran berikut dokumen lampiran dikirim melalui jasa POS ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau jalan Diponegoro No. 24 A Pekanbaru. Atau secara langsung ke Kantor Sekretariat Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau pada jam kerja. Setiap penyerahan berkas/pendaftaran dibuktikan dengan tanda terima. Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 7 Juni 2021 dan ditutup tanggal 18 Juni 2021 (stempel pos).
Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan Seleksi Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau tahun 2021 adalah sebagai berikut:
Pengumuman tanggal 2-4 Juni 2021, dan tahapan penerimaan berkas tanggal 7-18 Juni 2021. Selanjutnya pemeriksaan berkas dan kelengkatan dilakukan tanggal 24-25 Juni 2021, dan pengumuman lulus administrasi tanggal 28-30 Juni 2021. Tes potensi bagi peserta yang lulus administrasi dilakukan tanggal 1 Juli 2021, dan pengumuman hasil tes potensi tanggal 6 Juli 2021. Sedangkan uji publik dilakukan mulai tanggal 7-27 Juli 2021.
Pengumuman untuk mengikuti tes psikotes dan dinamika kelompok dilakukan tanggal 8 Juli 2021, pelaksanaan tes tanggal 28 Juli 2021. Tahap wawancara oleh Tim Seleksi digelar tanggal 5-6 Agustus 2021, dan hasilnya diumumkan 9 Agustus 2021. Selanjutnya, tahap pembuatan makalah oleh peserta yang dinyatakan lulus hingga tahap wawancara dilakukan tanggal 9-16 Agustus 2021.(MCR)
kabarmelayu.com,INHIL Jawaban resmi PT PLN (Persero) ULP Tembilahan terkait persoalan kabel semrawut di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)
Sosial
kabarmelayu.com,PEKANBARU Di tengah kondisi keuangan Pemkab Siak yang terbatas, Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli melalui Dinas PU mengunci ke
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, SE, MM, memimpin upacara bendera Senin (31/8/2026) pagi di SMPN 22. Kegiatan
Pendidikan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau, menunjukkan perkemban
Lingkungan
kabarmelayu.com,INHIL Plh. Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Yuliantini, S.Sos., M.Si., diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Inhil, Drs. H. Ta
Pemerintahan
Gerebek Pengedar Narkoba, Polresta Pekanbaru Sita 31 Catridge Etomidate dan 40 Pil Ekstasi
Hukrim
Benih Jagung Kuartal III Telah Ditanam, Polsek Kandis Perkuat Ketahanan Pangan di Wilayah Binaan
Lingkungan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Setelah terpantau hingga 500an hotspot (titik panas) di Riau sepekan lalu, pagi ini Badan Meteorologi Klimatolo
Lingkungan
kabarmelayu.com,MERANTI Seekor buaya muara menerkam seorang warga bernama Atai (35) saat menyeberang menggunakan rakit di Sungai Sendewo,
Peristiwa
kabarmelayu.com,JAKARTA Menjalani Tugas seharihari di dunia kesehatan sebagai dokter, tidak membuat dr. Hj. Nadya Isra Miranti, M.K.M ber
Kesehatan