Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution memberi penjelasan terkait berita yang beredar di media sosial sehubungan dengan pemilihan kepengurusan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang ramai dibicarakan dan dikatakan memimpin rapat ilegal.
Penjelasan tersebut disampaikannya saat jumpa pers di Kediaman Wakil Gubernur Riau, Rabu (9/6/2021).
"Saya ingin sampaikan bahwa FKUB kita hari ini, itu akan berakhir masa kepengurusannya itu hari ini tanggal 9, kepengurusan 2016-2021. Karena akan berakhir, kita memfasilitasi untuk dibentuk kembali kepengurusan yang baru," terangnya.
Baca Juga:
Ia menjelaskan bahwa dasar pembentukan FKUB ada dua yang pertama Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam memelihara kerukunan umat beragama berdaya FKUB dan pendirian rumah ibadah.
Adapun dasar yang kedua yaitu Peraturan Gubernur Riau nomor 28 tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja FKUB Provinsi Riau.
Baca Juga:
"Terkait dengan berakhirnya masa jabatan kepengurusan FKUB pada hari ini maka pemerintah daerah dalam hal ini memfasilitasi karena kepengurusan FKUB 2016-2021 berakhir pada 9 Juni dan itu dilakukan supaya tidak terjadi kekosongan," terangnya.
Agar tidak terjadi kekosongan, pembentukan FKUB Provinsi Riau itu menurut pasal 8 ayat 2 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan nomor 8 tahun 2006 juga Peraturan Gubernur Riau nomor 28 tahun tahun 2007 menyebutkan bahwa FKUB dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah daerah.
"Masyarakat dalam hal ini masyarakat yang dimaksud adalah pemuka agama," ucapnya.
Menurut pasal 1 Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri yang dimaksud tokoh pemuka agama adalah tokoh komunitas umat beragama baik yang memimpin organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan an maupun yang tidak memimpin maupun yang tidak memimpin ormas keagamaan yang diakui atau dihormati oleh masyarakat setempat sebagai panutan.
"Jadi pemuka agama itu bisa sebagai pemimpin organisasi keagamaan bisa juga tidak sebagai pemimpin, tetapi dia orang yang diakui sebagai panutan keagamaan di lingkungannya," jelasnya.
Ia menegaskan bahwa di dalam aturan menteri dijelaskan tentang FKUB, yang mana jumlah kepengurusan FKUB ditingkat Provinsi itu maksimal 21 orang, untuk ditingkat Kabupaten jumlahnya maksimal 17 orang dan dikecamatan maksimal 13 orang.
"Artinya jika maksimalnya 21 orang untuk maka bisa juga kurang dari angka maksimal tersebut," terangnya.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah tidak dilibatkan dalam pemilihan kepengurusan FKUB Provinsi Riau, namun pemerintah mempunyai kewajiban untuk memfasilitasi dalam pembentukan forum tersebut yang diprakarsai oleh masyarakat.
"Pemerintah hanya memfasilitasi, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Gubernur," tegasnya. (**)
kabarmelayu.comROHIL Warga binaan Lapas Kelas IIA Bagansiapiapi berinisial SN alias KN menjadi sorotan di kalangan masyarakat Rokan Hilir.
Hukrim
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musr
Parlemen
kabarmelayu.comINHIL Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Herman, akan membangun pasar induk Jalan yos sudarso yang megah, seluruh pedagang
Pemerintahan
kabarmelayu.comPEKANBARU Dua atlet petinju Pekanbaru berhasil menyabet dua medali emas pada event Kejuaraan Tinju Amatir Terbuka Piala Da
Sport
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Kesehatan
kabarmelayu.comPEKANBARU Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Nasinal Rencana Kerja Pemerintah D
Parlemen
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
TNI/Polri
kabarmelayu.comPEKANBARU Majelis Ekonomi dan Ketenagakerjaan (MEK) Pimpinan Wilayah &039Aisyiyah (PW &039Aisyiyah) Riau sukses menyeleng
Parlemen
Kepsek SMAN Plus Riau Ingatkan Calon Peserta Didik Lulus SPMB Daftar Ulang Ulang 810 Mei 2026
Pendidikan
Tim Pelatnas Taekwondo Indonesia Sabet 4 Medali di British Taekwondo International Open 2026 Manchester, Inggris
Sport