Kamis, 30 April 2026 WIB

PPKM Mikro Diperpanjang 15-28 Juni 2021, Zona Merah Covid-19 WFH 75 Persen

Harijal - Senin, 14 Juni 2021 18:17 WIB
PPKM Mikro Diperpanjang 15-28 Juni 2021, Zona Merah Covid-19 WFH 75 Persen
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan perkembangan kasus COVID-19 di Indonesia relatif masih terkendali. (Biro Pers Sekretariat Presiden/Kris)

JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyatakat (PPKM) skala mikro, mulai 15 hingga 28 Juni 2021. Perpanjangan PPKM Mikro ini dikarenakan adanya kenaikan kasus aktif Covid-19 di sejumlah daerah.

"PPKM mikro yang akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin (14/6/2021).

Pemerintah mewajibkan kantor yang berada di daerah zona merah atau risiko tinggi penularan Covid-19 memberlakukan work from home (WFH) 75 persen. Sementara itu, daerah dengan zona oranye dan kuning wajib menerapkan WFH 50 persen.

Baca Juga:

"Artinya 25 persen (yang bekerja dari kantor) itu bukan mereka yang itu-itu saja, tetapi harus diputar. Sehingga meyakinkan bahwa yang work from office (WFO) itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjaannya itu adalah stand by di tempat mereka bekerja masing-masing," jelasnya.

Selain itu, kegiatan di restoran dan mal hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Airlangga menegaskan penerapan protokol kesehatan di restoran dan mal akan diterapkan lebih ketat.

Baca Juga:

Adapun untuk tempat ibadah di daerah zona merah akan ditutup dan masyarakat diminta beribadah dari rumah. Penutupan tempat-temlat ibadah di zona merah akan dilakukan selama dua minggu.

"Khusus di tempat-tempat ibadah untuk di daerah merah atau kecamatan yang merah itu juga beribadah dari rumah. Sehingga beribadah di tempat umum atau beribadah di tempat publik atau beribadah di tempat-tempat ibadah, khusus di daerah merah itu ditutup dulu untuk 2 minggu," tutur Airlangga.

Tingkat Kematian 2,3 Persen

Airlangga menyampaikan jumlah kasus aktif di Indonesia mencapai tanggal 13 Juni 2021, kasus aktif Covid-19 mencapai 5,9 persen per 13 Juni 2021. Sedangkan, kasus kesembuhan pasien virus corona di Indonesia 91,3 persen.

"Tingkat fatality rate (kematian) 2,3 persen," ujar dia.

SHARE:
beritaTerkait
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
komentar
beritaTerbaru