Kamis, 30 April 2026 WIB

Kakanwil Kemenag Riau Sampaikan 3 Fokus Pada SE Nomor 15 Tahun 2021

Harijal - Senin, 28 Juni 2021 20:10 WIB
Kakanwil Kemenag Riau Sampaikan 3 Fokus Pada SE Nomor 15 Tahun 2021
istimewa

PEKANBARU - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Riau, Mahyudin menyampaikan tiga hal yang menjadi fokus pada Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan salat Iduladha dan pelaksanaan kurban Tahun 1442 Hijriah /2021 Masehi.

Hal tersebut disampaikannya saat memimpin rapat koordinasi sosialisasi SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang panduan pelaksanaan salat Iduladha 1442 H di masa Pandemi COVID 19, di Aula Utama Kanwil Kemenag Riau, Senin (28/06/21).

Adapun tiga hal fokus tersebut diantaranya pertama, kegiatan malam takbiran, dilaksanakan pada masjid/musala yang menghadirkan 10 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia.

Baca Juga:

"Takbiran ini juga dapat dilaksanakan secara virtual sehingga lebih banyak yang dapat mengikuti," ujar Mahyudin.

Fokus kedua, yaitu terkait pelaksanaan Salat Iduladha di masjid atau di lapangan terbuka untuk zona merah dan zona oranye ditiadakan. Pada zona ini dapat melaksanakan salat Iduladha di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Baca Juga:

"Sedangkan di luar zona merah dan zona oranye dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat," lanjutnya.

Selanjutnya terkait pelaksanaan Salat Iduladha ini, terkait rukun salat, penyampaian khutbah salat Iduladha secara singkat paling lama 15 menit, dengan ketentuan 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaan salat Iduladha agar bisa diatur jarak untuk jamaah.

"Tetap melaksanakan prokes yang ketat dan para jamaah membawa alat salat masing-masing," ujarnya.

Fokus ketiga, terkait pelaksanaan kurban, Mahyudin menuturkan berdasarkan SE Kemenag tersebut pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.

"Jika dilaksanakan pada tanggal 10 dikhawatirkan terjadi kerumunan, namun kalau ada rumah potong hewan itu lebih dianjurkan," ucapnya.

Ia juga mengingatkan pelaksanaan pemotongan hewan kurban juga harus tetap menjaga prokes. Dan ia berharap pembagian hewan kurban dapat dibagikan oleh panitia dan diantarkan langsung ke rumah warga yang menerima.(MCR)

SHARE:
beritaTerkait
Prosedur Pemindahan Warga Binaan, Kalapas Bagansiapiapi Kedepankan Asas Pembinaan
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
komentar
beritaTerbaru