Rabu, 29 April 2026 WIB

Wagubri: Pariwisata Instrumen Efektif Melestarikan Nilai Sosial, Budaya dan Kearifan Lokal

Harijal - Jumat, 13 Agustus 2021 11:10 WIB
Wagubri: Pariwisata Instrumen Efektif Melestarikan Nilai Sosial, Budaya dan Kearifan Lokal

PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Riau Tahun 2021-2035 pada rapat Paripurna di DPRD Riau, Kamis, (12/08/2021) di Ruang Rapat Paripurna.

Wagubri Edy dalam sambutannya mengatakan,bahwa saat ini pariwisata merupakan salah satu sektor yang diharapkan mampu menggerakkan perekonomian di daerah.

"Sekaligus mendorong sebesar mungkin pemberdayaan masyarakat melalui keterlibatan dalam proses perencanaan pembangunan, pengelolaan dan pengawasan pariwisata," kata Edy Natar.

Baca Juga:

Ia mejelaskan, pariwisata juga dianggap sebagai instrumen yang paling efektif untuk melestarikan nilai sosial, budaya dan berbagai kearifan lokal yang berkembang di masyarakat yang ada di daerah tersebut.

"Perencanaan kepariwisataan telah diatur dalam undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan. Dalam pasal 8 ayat 1 dan pasal 9 ayat 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 diamanatkan agar pembangunan kepariwisataan dilakukan secara terencana," ujarnya.

Baca Juga:

Lanjut Wagubri, baik pada tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten kota,secara materi perencanaan induk kepariwisataan berpedoman pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan perencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi dan kabupaten kota.

"Dalam peraturan menteri dimaksud, jelas memberikan arahan terkait dengan proses yang harus dilalui dalam penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan. Serta substansi yang harus dielaborasi dan dimuat dalam dokumen induk pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi," paparnya.

Ia menyebut bahwa rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi atau yang disingkat dengan Riparprov Riau adalah suatu dokumen perencanaan induk kepariwisataan daerah untuk periode 15 tahun. 

"Yang merupakan bagian integral dan rencana pembangunan nasional (RPJMN), rencana pembangunan daerah baik jangka panjang maupun jangka menengah," pungkasnya.

SHARE:
beritaTerkait
Musrenbang RKPD 2027 Pemprov Riau, Hendry Munief Beri Catatan Penting
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
komentar
beritaTerbaru