Minggu, 30 Agustus 2026 WIB

MUI Bolehkan Penggunaan Tiga Jenis Vaksin Covid-19 Ini

Harijal - Senin, 30 Agustus 2021 19:22 WIB
MUI Bolehkan Penggunaan Tiga Jenis Vaksin Covid-19 Ini
Gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jalan Proklamasi No 51, Menteng, Jakarta Pusat. (bimasislam.kemenag.go.id)

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa vaksin Covid-19 AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.

Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI Nadratuzzaman Hosen mengatakan masyarakat yang sudah atau akan mendapatkan suntikan vaksin tersebut tidak perlu khawatir.

"Dapat digunakan dalam keadaan sekarang darurat. Ada hajat untuk mengatasi Covid-19 dan melindungi banyak manusia," kata Nadratuzzaman Hosen kepada wartawan, Minggu (29/8/2021).

Baca Juga:

Nadratuzzaman mengatakan banyak masyarakat yang meninggal karena terpapar Covid-19. Kondisi itu dimaknai darurat. Dengan pertimbangan untuk mengurangi kemudaratan yang lebih besar, maka MUI memutuskan vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer boleh digunakan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah melakukan sertifikasi halal pada empat produk vaksin, yakni Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Untuk Vaksin Sinovac, MUI menetapkan bahwa vaksin itu halal. Sedangkan untuk Vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer MUI menetapkan haram.

Baca Juga:

Nadratuzzaman mengatakan MUI sedang menyusun redaksional dari hasil kajian atas vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer. Menurut dia, pemerintah tidak keberatan dengan Fatwa MUI itu karena vaksin tersebut tetap bisa digunakan.

Indonesia membutuhkan sekitar 400 juta dosis vaksin Covid-19. Indonesia sudah memperolah sebanyak 130 juta dosis.

"Masih sangat kurang. Saya tinggal di kampung, banyak sekali orang di kampung yang belum divaksin," ujar Nadratuzzaman.

Nadratuzzaman mengatakan, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Dia mengingatkan kasus Covid-19 di Amerika Serikat kembali meningkat. Nadratuzzaman, selain selalu menerapkan protokol kesehatan, masyarakat bisa mencegah penularan Covid-19 dengan vaksin.

"Belum ada cara lain yang lebih baik dari segi obat-obatan. Sampai saat ini yang ada adalah vaksin. Vaksin ini kan antibodi, masuk ke tubuh, bisa melawan virus. Sekarang kan baru itu satu-satunya cara," tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengaku sudah mengetahui Fatwa MUI untuk vaksin AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer.

"Tapi tetap bisa digunakan dalam kondisi mendesak dan bagian ikhtiar untuk mendapatkan kekebalan kelompok," ujar Siti Nadia.(sumber: Liputan6.com)

SHARE:
beritaTerkait
Babinsa Koramil 06/Siak Hulu Hadiri Malam Puncak Peringatan HUT RI ke-81 Desa Tanah Merah
Pemkab Bengkalis Usul Pembangunan RSUD Bukit Batu dan Pengembangan Layanan Jantung-Kanker ke Kemenkes
Pria di Pekanbaru Diancam dan Diperas, 5 Pelaku Ditangkap
Tim Alpha Lakukan Fastrope ke Titik Api di Riau, Buka Jalan Tim Free Fall
PWI dan GAPKI Gelar Workshop di Yogyakarta, Komitmen Bersama Kawal Industri Sawit Nasional
Ratusan Anggota Koperasi Produsen Tani Aman Makmur Didampingi Pengacara dan LSM Penjara Rohul Tuntut PT. SRL Tinggalkan Lahan 2.050 Hektare
komentar
beritaTerbaru