Rabu, 29 April 2026 WIB

Pemprov Riau Apresiasi Kabupaten/Kota Yang Telah Lakukan Proses Penyederhanaan Birokrasi

Harijal - Senin, 06 September 2021 11:43 WIB
Pemprov Riau Apresiasi Kabupaten/Kota Yang Telah Lakukan Proses Penyederhanaan Birokrasi

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota yang telah melaksanakan penyederhanaan birokrasi. 

Hal itu dikatakan Kepala Biro Organisasi Setdaprov Riau, Kemal saat memimpin rapat Tindak Lanjut Penetapan Peraturan Kepala Daerah atas Rekomendasi Mendagri Perihal Penyederhanaan Struktur Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/ Pemerintah Kota se-Provinsi Riau di Auditoriaum Gedung Menara Lancang Kuning, Senin (6/9/2021). 

Apresiasi tersebut kata Kemal, diberikan karena kabupaten/kota se-Provinsi Riau telah berhasil melaksanakan tahapan-tahapan penyederhanaan birokrasi di masing-masing kabupaten/kota. 

Baca Juga:

"Pemprov Riau memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota yang telah melaksanakan amanat Permanpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional, dan Permenpan RB 25 tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi, serta surat Kemendagri bahwa kita telah melaksanakan tahapan-tahapan penyederhanaan birokrasi kabupaten/kota se Riau," jelas Kemal. 

Selanjutnya, Pemprov Riau juga telah melakukan proses identifikasi yang kemudian telah disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Baca Juga:

"Kita telah lakukan penyederhanaan birokrasi, mekanismenya juga sudah dilaksanakan. Dimana kabupaten/kota mengajukan kepada provinsi dan kemudian provinsi memverifikasi dan hasilnya sudah kita sampaikan kepada Kemendagri," ujarnya. 

Menurut Kemal, penyetaraan jabatan adalah momentum yang bagus dan perlu dilakuakn karena program nasional dalam rangka penyederhanaan birokrasi ini sesuai dengan perundang-undangan. 

Untuk itu, ia meminta pemerintah kabupaten/kota membuat Keputusan Kepala Daerah tentang penyetaraan jabatan yang sesuai dengan penyusunan penyederhanaan struktur birokrasi, kemudian masing-masing kabupaten/kota akan diberikan surat persetujuan oleh Gubernur Riau. 

"Itulah dasar bupati/wali kota untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penyetaraan jabatan yang baru," pungkasnya. 

Rapat tersebut turut dihadiri langsung oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Kepala Bagian Organisasi Tata Laksana Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. (MC)

SHARE:
beritaTerkait
Bupati Inhil Bangun Pasar Induk Yos Sudarso yang Megah, Pedagang Pasar Subuh Pindah ke Lokasi Baru
Dua Petinju Pekanbaru Sabet Medali Emas Kejuaraan Danlanud Bangka Belitung ‎
RSUD Arifin Achmad Berhasil Tangani Kasus Menouria Langka, Pasien Kini Dapat Haid Normal
Musrenbang RKPD Riau 2027, DPRD: Tahun Depan Kembali Normal
Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri dan Pejabat Pemerintah Kabinet Merah Putih
Wisuda Sekolah Wirausaha Aisyiyah Riau, Hendry Munief: Perempuan Berpotensi Gerakkan UMKM
komentar
beritaTerbaru