Unik, Serombongan Debt Collector di Pekanbaru Bawa Bunga dan Berjoget
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jika umumnya penagih utang atau Debt Collector datang menagih dengan wajah tegang, angker dan penuh tekanan, kal
Peristiwa
Kabar Melayu (PEKANBARU) - Tak kunjung dibongkarnya kios samping Bank Bukopin di Jalan Hangtuah depan Pasar Sail, memunculkan berbagai asumsi negatif. Ditengarai ada kongkalikong antara pemilik bangunan dengan Kasatpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian.
Ketika wartawan mencoba menemui Kasatpol PP Pekanbaru ini di ruangannya, Zulfahmi terkesan menghindar. Sang ajudan Kasat, Rozie menyebutkan bahwa atasannya tak boleh diganggu karena sedang istirahat.
Jelas saja alasan yang diberikan ajudan ini adalah alasan yang dibuat-buat. Padahal waktu itu masih jam kerja sekitar pukul 11.00 WIB. Juga, saat itu beberapa tamu terlihat keluar masuk silih berganti.
Seperti diketahui sebelumnya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba) Kota Pekanbaru, melalui Kabid Pengawas Bangunan, Taufik mengaku, pihaknya sudah melayangkan surat ke Satpol PP Pekanbaru sekitar dua bulan lalu, terkait bangunan yang melanggar GSB di Samping Bank Bukopin agar dibongkar.
Baca Juga:
Hal ini juga dibenarkan oleh Kabid Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Pekanbaru, Fardansyah, SH. Bahwa Satpol PP Pekanbaru telah menerima surat dari Distaruba sebagaimana dimaksud.
"Benar, kita sudah terima surat dari Distaruba terhadap bangunan yang melanggar GSB tersebut. Saat ini kita tengah menyiapkan administrasinya untuk kemudian kita teruskan ke Kasi Operasi agar dilakukan pembongkaran," ujar Fardansyah.
Baca Juga:
Anehnya, selang dua minggu setelah itu, Fardansyah yang ditanya terkait pembongkaran bangunan ini ustru buang badan. "Tanya aja ke Fadly, Kasi Ops," kilahnya seraya meninggalkan wartawan menuju lantai I.
Sementara, Fadly yang ditanya soal administrasi perintah pembongkaran bangunan, justru mengaku belum menerima surat apa pun dari atasannya. Terakhir, Jumat (30/10), kepada wartawan lagi-lagi Fadly mengaku belum menerima surat perintah pembongkaran bangunan yang melanggar GSB tersebut dari atasannya.
"Kalau sudah ada surat perintah, saat ini juga saya akan laksanakan pembongkaran bang," jawab Fadly menegaskan.
Di lokasi bangunan, empat kios ini tampak mepet ke jalan dengan jarak hanya sekitar dua meter saja dari bibir jalan. Padahal dalam aturannya, untuk kelas jalan seperti Jalan Hang Tuah, bangunan harus berjarak 22 meter dari as jalan.(fin)
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jika umumnya penagih utang atau Debt Collector datang menagih dengan wajah tegang, angker dan penuh tekanan, kal
Peristiwa
kabarmelayu.com,PEKANBARU Mantan Pelatih Persiraja Banda Aceh, Akhyar Ilyas resmi bergabung dengan Askar Bartuah julukan PSPS Pekanbaru. P
Sport
Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan Musyawarah Kabupaten (Muska
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Dalam mengurangi volume sampah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mengharapkan ada ide
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyambut baik pengakuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait kenda
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Jelang penetapan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2027, anggota Komisi VII DPR RI Hendry Munie
Parlemen
kabarmelayu.com,PEKANBARU Guna meningkatkan perlindungan terhadap hewan penular rabies (HPR) sekaligus mencegah penyebaran penyakit rabies
Kesehatan
kabarmelayu.com,SIAK Di tengah kondisi tekanan fiskal, Pemkab siak memastikan pembayaran gaji 13 bagi ASN. Termasuk di dalamnya P3K Penuh
Pemerintahan
kabarmelayu.com,PEKANBARU Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban yang sebelumnya dilaporkan terjatuh dan tenggelam di perairan sekit
Peristiwa
Polresta Pekanbaru Ringkus 2 Bandar Narkoba, Senjata Api, Sabu, Ekstasi dan Vape Etomidate Disita
Hukrim